Tak sekadar datang, HB X menceritakan oknum tersebut membawa uang. Dengan harapan mempermudah proses transaksional. Sehingga aset tanah dapat dialihfungsikan menjadi hunian.
"Iya nah mereka kan lapor, mereka tidak berani menerima, bilang sama saya menemui, ya kan. Sekian miliar kalau kurang ditambahi," jelasnya usai melantik sejumlah Lurah di Bangsal Kepatihan Pemprov DIJ, Rabu (16/11).
Kedatangan ini langsung ditolak pihak keraton Jogjakarta. Tepatnya oleh Panitikismo atau yang berwenang menginventaris aset tanah milik Keraton Jogjakarta.
"Tapi lupa kalau yang jadi penghageng itu anak saya semua bukan saudara saya, ya mereka lapor sama saya," katanya.
Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat ini mengingatkan bahwa tanah desa maupun aset Keraton dan Kadipaten Pakualaman tak boleh dialihfungsikan jadi hunian. Baik yang formatnya perumahan maupun villa.
Tanah, lanjutnya, hanya boleh dimanfaatkan sebagai perputaran ekonomi dan penghijauan. Tidak ada perpindahan kepemilikan menjadi personal. Termasuk transaksional dengan timbal balik menempati hunian dalam kurun waktu tertentu.
"Tanah kas desa bisa dikerjasamakan digunakan untuk yang lain sehingga menghasilkan, lewat kabupaten lalu dihubungi pihak keraton baru memberikan SK," ujarnya.
HB X mencontohkan sejumlah kasus yang telah terjadi. Perizinan awal adalah pemanfaatan menjadi ruang hijau. Faktanya justru menjadi hunian berupa villa.
Dalam kesempatan ini HB X meminta para Lurah tidak menyalahgunakan kewenangan. Terutama dalam pemanfaatan tanah desa di wilayah masing-masing.
"Faktanya yang diajukan itu berbeda dengan realitanya, misalnya disini untuk wisata untuk air tapi jadinya villa, ini jelas beda, berarti ini aspek beda lagi," bebernya.
Atas temuan ini, penggunaan tanah desa melalui proses perizinan yan lebih kompleks. Selain mengajukan ke pemerintah juga ke pemilik. Baik kepada Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat maupun Kadipaten Pakualaman.
"Kita sudah sepakat yang mengajukan permohonan penerbitan tidak hanya ke gubernur tapi pihak keraton yang dirugikan yang punya tanah dua pihak yang mengajukan," tegasnya. (Dwi) Editor : Editor News