Untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Tepatnya kepada tiga terlapor dengan pelapor Agung Purnomo. Ketiganya adalah dua oknum ASN Satpol PP dan Kepala SMAN 1 Wates.
"Kami dalami sementara masih dalam proses penyelidikan. Nanti kalau sudah jelas kita akan rilis kembali terkait hal ini," jelasnya saat ditemui di Mapolda DIJ, Senin (3/10).
Penyidik, lanjutnya, sudah melakukan pemanggilan kepada para terlapor. Guna melakukan pemeriksaan atas laporan. Juga memeriksa sejumlah saksi atas dugaan penyekapan.
Walau begitu, Tri memastikan belum ada penahanan kepada tiga terlapor. Ini karena penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti. Terlebih tidak semua panggilan langsung dipatuhi saksi dan terlapor.
"Mungkin ada keperluan-keperluan, para saksi waktunya agak lama karena pemanggilan sekali saksi pada waktu tertentu mereka lagi sibuk dengan kegiatannya. Makanya kita jadwalkan lagi dan saksinya bukan hanya satu tapi ada beberapa," katanya.
Terkait pasal, pihaknya menggunakan Pasal 333 KUHP. Ini karena ada perampasan kemerdekaan seseorang. Dengan laporan dugaan penyekapan orangtua siswa SMAN 1 Wates di Kantor Satpol PP Kulonprogo.
"Kami pakainya Pasal 333 KUHP. Nanti kalau sudah ada perkembangan akan kami rilis secepatnya," ujarnya.
Ketua Divisi Penelitian LBH Jogjakarta Era Hareva membenarkan adanya laporan korban Agung Purnomo ke Polda DIJ. Kaitannya adalah penyekapan di Kantor Satpol PP Kulonprogo. Kejadiannya berlangsung Kamis siang (29/9).
Pihaknya juga melakukan pendampingan secara langsung kepada Agung Purnomo. Laporan langsung diterima dan telah berlanjut dengan penyelidikan. Dalam kasus ini ada tiga terlapor atas dugaan penyekapan dan intimidasi.
"Intimidasi bermula pada beberapa wali murid memprotes dan mempertanyakan pengadaan seragam di sekolah yang harganya mahal tapi tidak sebanding dengan kualitasnya," katanya.
Dugaan intimidasi dan penyekapan berawal saat Agung Purnomo diminta datang ke kantor Satpol PP Kulon Progo. Saat itu korban berpikir bahwa dia diundang untuk berkoordinasi terkait tugas kepegawaian.
"Tapi ternyata tidak. Korban pun mendatangi kantor Satpol!PP dan ternyata ada beberapa orang di dalam ruangan antara lain, pihak dari SMAN 1 Wates dan Satpol PP Kulon Progo," ujarnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut suasana tidak kondusif. Korban merasa terintimidasi apalagi dengan posisi sendirian. Dianggap membuat kegaduhan dan mencemarkan nama baik sekolah.
Saat izin pulang, Agung, lanjutnya, tidak diizinkan oleh oknum Satpol PP Kulonprogo. Bahkan muncul ancaman terhadap pelapor. Bahwa tidak bisa keluar dari ruangan tersebut.
"Padahal saat itu bertanya tentang biaya seragam sekolah. Bukannya dijawab dengan jelas malah muncul intimidasi dan tindakan arogan," katanya. (Dwi) Editor : Editor News