Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Yasonna : Koruptor Bebas Bersyarat Sudah Sesuai Ketentuan

Editor News • Minggu, 11 September 2022 | 01:56 WIB
KUNJUNGAN : Menkumhm Yasonna Hamonangan Laoly saat berkunjung ke Lapas Kelas IIA Wirogunan Jogjakarta, Sabtu (10/9). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
KUNJUNGAN : Menkumhm Yasonna Hamonangan Laoly saat berkunjung ke Lapas Kelas IIA Wirogunan Jogjakarta, Sabtu (10/9). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)

RADAR JOGJA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pastikan pembebesan napi koruptor tidak menyalahi konstitusi. Kebijakan ini telah diatur dalam perundang-undangan. Tepatnya dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


Yasonna menegaskan sebanyak 23 napi koruptor telah memenuhi persyaratan. Ini juga merupakan wujud hak bersyarat para narapidana tanpa terkecuali. Sehingga status bebas bersyarat tidak perlu diperdebatkan.


"Ya memang aturan undang-undangnya begitu. Ada judicial revisi PP 99. Sebelumnya ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa warga binaan itu mempunyai hak untuk mendapat remisi dapat pembebasan bersyarat," jelasnya ditemui di Lapas Kelas IIA Wirogunan Jogjakarta, Sabtu (10/9).


Pasca judicial review, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menjadi Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022. Salah satu ketentuannya menyebutkan setiap warga binaan pemsyarakatan berhak mendapatan remisi dan bebas bersyarat.


Status remisi dan bebas bersyarat, lanjutnya, bisa didapatkan tanpa harus menjadi justice colaborator. Masa hukuman juga beragam, tidak semata-mata narapida lama.


"Ada yang sudah (ditahan) 6 tahun, 7 tahun, 8 tahun, 9 tahun, ada yang 4 tahun. Sudah sampai pada kebebasan bersyarat ya kita kasih. Ya itu undang-undang," katanya.


Para narapidana koruptor ditahan di dua lapas  terpisah. Rincian 23 orang itu adalah empat narapidana dari Lapas Kelas II-A Tangerang. Adapula 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. (dwi)

Editor : Editor News
#Remisi Napi #Napi koruptor bebas #Menkumham Yasonna Laoly #Yasona Napi Koruptor #Bebas Bersyarat #Lapas Kelas IIA Jogjakarta