Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp ini dibacakan langsung oleh JPU KPK Rudi Dwi Prasetyono. Menjadi salah satu bukti atas kasus suap IMB. Tepatnya runtutan kejadian hingga akhirnya ditangkap KPK pada 2 Juni 2022.
"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang (mohon maaf besok) Sabtu 9 pebruari, kencone njenengan sing jenenge HS (temanmu yang bernama HS) milad ke 55 thn," ucap Rudi membacakan pesan WhatsApp saat sidang di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (22/8).
Pesan ini kemudian diteruskan oleh Dandan kepada terdakwa Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono. Selanjutnya pesan kembali diteruskan kepada Direktur Property Development Region 8 PT. Summarecon Agung Sharif Benyamin. Setelahnya direspon dengan kalimat Okey Pak Oon.
Selang sehari atau 8 Februari 2019, Oon menemui Dandan. Keperluannya membahas hadiah ulang tahun Haryadi Suyuti. Dalam perbincangan itu diputuskan hadiah berupa sepeda listrik.
"Setelah melihat-lihat katalog sepeda merk Specialized di internet dan mencari sepeda yang layak untuk Haryadi, maka disepakati untuk memberikan sepeda e-bike merk specialized dengan harga sekitar Rp80.000.000,00 kemudian terdakwa meminta Dandan untuk mencari dan memesan sepeda dimaksud," katanya.
Oon lalu kembali menemui Sharif Benyamin sepulangnya dari Jogjakarta pada 8 Februari 2019. Tujuannya untuk mendapatkan persetujuan pemberian hadiah ulang tahun. Usulan ini lalu disetujui oleh Sharif.
Usai pertemuan dengan Sharif, Oon kembali menghubungi Dandan. Intinya adalah permintaan kado ulang tahun Haryadi telah disetujui. Detilnya, kado diberikan untuk ulang tahun Haryadi Suyuti yang jatuh 9 Februari 2019.
"Kemudian Terdakwa menghubungi Dandan melalui pesan Whatsapp dengan kalimat; 'untuk keperluan hari Sabtu sudah disetujui,' maksudnya adalah pengajuan untuk memberikan hadiah ulang tahun kepada Haryadi yang akan berulang tahun ke-55 pada hari Sabtu tanggal 9 Februari 2019 telah disetujui," ujarnya.
Berlanjut pada 18 Februari 2019, Oon memberitahu Dandan bahwa uang pembelian sepeda sudah ditransfer. Sebesar Rp. 85 juta ke rekening Dandan. Dihari yang sama Dandan dan Haryadi Suyuti pergi ke toko sepeda Jogja Bike Galery.
Dandan melakukan pembayaran sepeda listrik dengan kartu debit. Setelahnya sepeda selesai dirakit atas permintaan Dandan dan Haryadi. Usai terbentuk sepeda dikirimkan ke rumah Haryadi di Mrican, Caturtunggal, Depok Sleman.
"Membeli 1 (satu) Unit Sepeda Elektrik Merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 warna Carbon Blue seharga Rp. 80.200.000,00," katanya.
Rudi Dwi Prasetyono juga menceritakan runutan aksi suap. Berawal pada medio 2017 saat Oon Nusihono mendapatkan perintah dari Sharif Benyamin dan Herman Nagaria. Nama terakhir menjabat sebagai Direktur Property Development PT. Summarecon Agung Tbk.
Berupa permintaan untuk membantu Dandan. Tepatnya pengurusan IMB apartemen Royal Kedhaton. Keduanya lalu bertemu Haryadi Suyuti untuk perkenalan diri. Dengan tujuan dimudahkan dalam penerbitan IMB.
Pada awal pertemuan ini, Haryadi meminta Dandan mempersiapkan presentasi. Ditujukan kepada kepala dinas terkait. Selang waktu, tepatnya awal 2019 ketiganya bertemu kembali di salah satu restoran di Kota Jogja.
Dalam pertemuan tersebut, Haryadi menyanggupi keinginan Oon. Untuk mempermudah penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton. Dalam kesempatan ini Dandan menyarankan Oon memberikan uang kepada Haryadi dalam dua tahap.
"Tahap pertama adalah sebelum IMB terbit dan kedua setelah IMB terbit. Selanjutnya terdakwa melaporkan dan mengajukan permintaan anggaran kepada Sharif Benyamin sebesar kurang lebih Rp. 1,5 milyar tak lebih dari Rp. 2 milyar," ujarnya.
Medio 7 Februari 2019 Dandan menghubungi Haryadi terkait presentasi pembangunan apartemen oleh PT. Java Orient Properti. Lokasinya di Kantor Wali Kota Jogja. Namun dibalas agar presentasi diundur pekan depannya.
"Ass.wr.wb, Dimas Dandan, saya mhn maaf yg sebesar-besarnya presentasi teman2 blm bisa minggu ini, dikarenakan saya perlu medical cek up & follow up, tapi saya pastikan minggu depan ini, mekaten Dimas, ngapunten njih (maaf ya), salam-hs", ucap Rudi membacakan pesan Whatsapp Haryadi.
Usai pesan ini munculah pesan permintaan kado ulang tahun. (Dwi) Editor : Editor News