Tuntutan ini disuarakan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU). Saat menggelar aksi diam di depan Kantor Gubernur DIJ, Rabu (16/8). Aksi ini sebagai bentuk keprihatinan warga Jogjakarta dari berbagai profesi atas mangkraknya kasus pembunuhan Muhammad Syafruddin atau Udin yang meninggal 16 Agustus 1996 lalu..
Koordinator K@MU Tri Wahyu mengatakan, belajar dari kasus Brigadir J yang saat ini tengah menyeruak. Pembentukan tim khusus (timsus) dinilai menjadi preseden baik dalam penegakan hukum di Indonesia atas kasus yang penuh rekayasa. Karena kasus Udin sudah berjalan 26 tahun dan dalam proses hukumnya juga ada rekayasa oleh anggota Polri. “Maka wajar ada dorongan dari publik agar preseden baik timsus dalam kasus Brigadir J juga dipakai dalam pembongkaran dan penuntasan kasus Udin," jelasnya.
Wahyu meyayangkan proses hukum kasus Udin tak juga selesai. Diklaim proses hukum pembunuhan wartawan Udin penuh rekayasa. Dwi Sumaji alias Iwik yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 27 November 1997 tidak terbukti sebagai pembunuh Udin dan divonis bebas oleh majelis hakim PN Bantul. Gugur pula motif perselingkuhan yang dikembangkan polisi. "Majelis Hakim PN Bantul memerintahkan agar polisi mencari, mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Udin yang sebenarnya. Namun hingga kini tidak ada yang diproses hukum," ujarnya.
Terlebih Gubernur DIJ pada 28 September 2013 lalu sudah mengusulkan agar kasus Udin dimulai dari membentuk timsus kasus Udin. "Penting untuk memastikan Kapolri membentuk Timsus Kasus Udin," terangnya.
Dalam aksi diam yang diakhiri dengan pemukulan kentongan sebanyak 26 kali ini, mereka juga mengirimkan surat ke Gubernur DIJ. K@MU mengajukan permohonan kepada Gubernur DIJ agar mengirimkan surat resmi ke Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri membentuk timsus kasus Udin. "Tentu juga dengan proses hukum yang beranjak dari motif lama yang sudah gugur di putusan PN Bantul yaitu perselingkuhan bergeser ke motif pemberitaan," tambahnya. (wia/pra) Editor : Editor Content