Desain ini nantinya digunakan untuk penataan kawasan Gedung DPRD DIJ. Usai dikosongkan, kawasan tersebut akan menjadi ruang publik, sentra seni dan budaya. Penataan kawasan akan menggabungkan lahan Teras Malioboro 2 dan lahan bekas DPRD DIJ.
"Dari tiga karya terbaik, memang itu sangat menginspirasi. Bagaimana dari tiga karya itu bisa terwujudkan karena itu yang terbaik dari 67 gambar desain karya yang ada," jelas Gubernur DIJ Hamengku Buwono X (HB X) ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Selasa (12/7).
Walau begitu, HB X meminta ketiga peserta berembug bersama. Untuk memutuskan konsep final dari desain JPG. Dengan konsep utama dari juara pertama untuk kemudian di kolaborasi dengan 2 kontestan lainnya.
Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini ini JPG dapat menjadi landmark baru di Jogjakarta. Terlebih khusus lagi di kawasan Malioboro. Tak hanya bagi wisatawan tapi juga ruang unjuk karya seniman maupun insan kreatif lainnya.
"Diskusi tapi saya tidak mau kalau gambar (desain) itu ini diambil, ini diambil (comotan) malah gambar rusak, tapi kalau ada ide baru silakan, tapi yang penting mengerjakan pola pikir dari pemenang. Itu membangun sinergi bersama menciptakan jadi landmark budaya Jogjakarta," katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan ESDM DIJ Anna Rina Herbanti menuturkan konsep utama akan menggabungkan ide dari ketiga pemenang. Dengan konsep dasar adalah pemenang pertama.
Terkait eksekusi pembangunan, Anna memastikan tidak dalam waktu dekat. Ini karena penyusunan detail engineering design (DED) masih tahun depan atau 2023. Untuk kemudian dieksekusi menjadi desain pembangunan JPG di kawasan Malioboro.
"Kedepan saya buat DED menyusun lagi dari karya yang ada. Dirombak tidak tapi dari tiga ini yang kurang dimasukan ditambahkan. Untuk saat ini tahapannya masih basis design," ujarnya.
Begitupula terkait anggaran, Anna belum bisa menjelaskan secara detil. Ini karena belum memasuki tahapan penganggaran. Terlebih saat ini desain masih terus dikaji.
"Kalau perhitungan bangunan jumlah lantai pakai aturan sumbu filosofi. Dalam aturan itu sky line 45 derajat dengan ketinggian tidak lebih dari 18 meter. Itu kriteria teknis memenuhi kebutuhan yang ada," ujarnya.
Anna memastikan tidak semua bangunan dirombak. Pihaknya masih mempertahankan bangunan utama DPRD DIJ tepatnya ruang rapat paripurna. Ini karena bangunan ini tergolong bangunan cagar budaya.
"Ruang rapur itu BCB tidak boleh dibongkar, tapi fungsi boleh diubah. Jadi belakang patung Sudirman itu masuk BCB. Dari desainer dikasih informasi banguan tetap ada silakan ajukan desain, " katanya. (Dwi) Editor : Editor News