Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Beberkan Proses IMB Apartemen Royal Kedhaton Tak Prosedural

Editor News • Senin, 6 Juni 2022 | 15:28 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - Ketua RT.46/RW.13 Kampung Kemetiran Lor, Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedong Tengen Muklis beberkan perizinan apartemen Royal Kedhaton jarang libatkan warga. Dari tetangga kanan-kiri lokasi pembangunan, hanya sisi selatan yang mendapatkan sosialisasi. Sementara untuk sisi barat tak pernah dilibatkan.

Muklis memastikan bahwa pengajuan IMB tak sesuai prosedural. Ini karena tak adanya sosialisasi terhadap warga terdampak pembangunan. Uniknya justru sosialisasi diberikan kepada warga yang bukan terdampak.

"Warga sini selama perizinan awal jarang dilibatkan. Kalau bangun ya bangun lah terserah dia. Cuma ada proses, perizinan, sosialisasi dengan warga, itu yang tak ada," jelasnya ditemui di kediamannya di Kampung Kemetiran Lor, Minggu (5/6).

Muklis memastikan warganya tak menghalangi proses pembangunan. Hanya saja dia menyayangkan adanya tindakan curang dalam mengurus IMB. Diawali dengan tak adanya sosialisasi kepada warga terdampak.

Informasi terakhir yang dia terima adalah IMB telah terbit. Dilengkapi dengan persetujuan dari warga sekitar lokasi pembangunan apartemen. Hanya saja dia tak mengetahui pihak-pihak yang setuju akan pembangunan.

"Cuma itu aja karena yang ditunggu warga sini banyak yang dulunya sosialisasi notaris tapi belum difollowup gugur, terus proses kedua belum terjadi lagi. Tahu-tahu sudah ada tanda tangan IMB atas nama siapa enggak tahu," katanya.

Terkait proses pembangunan, warga, lanjutnya, tidak berhak menghentikan. Hanya saja dia meminta agar prosedur pengajuan IMB diperbaiki. Terlebih bangunan ini akan memiliki tinggi 14 lantai.

"Itu dari awal yang kita singgung tetapi adanya sosialisasi kedua tidak ada pembicaraan itu tahu-tahu teken kontrak, IMB jadi. Itupun sebelah barat tidak ada satu orang pun yang tanda tangan," ujarnya.

Warga yang bersebelahan langsung dengan lahan apartemen, Suwasi Adi, 52, memastikan tak ada sosialisasi kepada dirinya. Tercatat ada 7 kepala keluarga yang menghuni di sisi barat. Seluruhnya tidak dilibatkan dalam pengajuan perizinan IMB.

Adi menuturkan perizinan diajukan secara sembunyi-sembunyi. Pada awalnya peruntukan untuk apartemen, lalu berubah menjadi hotel. Terakhir adalah informasi pembangunan apartemen dan hotel.

"Tidak plong, jadi mereka main belakang tidak terbuka mau bikin apa-apa. Bentuknya kayak piramid dengan catatan sebelah selatan tidak boleh ada jendela," katanya.

Adi sempat mendapatkan informasi tentang tinggi bangunan. Total mencapai 40 meter dengan 14 lantai. Setiap lantai memiliki tinggi sekitar 4 meter.

Disatu sisi dia memastikan tak ada intimidasi. Hanya saja proses pengajuan perizinan justru penuh tipuan. Terutama atas tidak ada keterlibatan warga melalui sosialisasi.

"Ada warga kita satu orang disuruh ke sana itu disuruh mendengarkan saja. Setelah selesai mendengarkan kalau ada perjanjian seharusnya sebagai warga tanda tangan tapi tidak. Tanda tangan hanya 4 orang, bagian selatan, RW, bu Lurah," ujarnya.

Salah satu tersangka kasus suap inisial ON turun langsung. Ini karena proses IMB tidak kunjung terbit. Hingga akhirnya melakukan sosialisasi kepada warga terdampak.

ON sendiri tercatat sebagai Vice President Java. Perusahaan ini membawahi Java Orient Property (JOP). Merupakan anak usaha yang mengajukan permohonan IMB.

ON, lanjutnya, juga menjanjikan lapangan pekerjaan untuk warga. Selain itu juga memberikan kompensasi selama proses pembangunan berlangsung. Hingga akhirnya muncul IMB atas nama apartemen Royal Kedhaton.

"Berhubung selama 3 sampai 4 tahun IMB enggak bisa turun diambil alih oleh pusat. Pak ON, mereka menemui warga. Janjikan sejumlah kompensasi" katanya.

Terkait status tanah, Adi menuturkan pemilik awal adalah seorang Panewu Keraton Jogjakarta bernama Harjo. Tanah berstatus pelungguh dengan luas 6.000 meter persegi. Setelah tiada dibagikan kepada 7 anak keturunannya.

Setelah berada ditangan anak, tanah dijual pada medio 2010. Saat itu pembeli pertama atas nama inisial D. Selanjutnya beralih kepemilikan ke JOP.

"Pak D ini pembeli pertama 2010. NJOP sekarang Rp. 20 juta/meter, Pak D permeter saat itu Rp. 7 juta. Dijual ke JOP 2 kali lipat dari NJOP," ujarnya. (Dwi) Editor : Editor News
#suap perizinan #OTT KPK #Pemkot Jogja #Haryadi Suyuti KPK #Apartemen Royal Kedhaton