Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Budi Santosa Asrori menjelaskan seleksi PPDB jenjang SD berlangsung 13 Juni hingga 15 Juni 2022. Syaratnya, pendaftar harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022.
Calon peserta didik yang beralamat asli Kota Jogja termasuk ke dalam zona satu. Sementara jika tidak beralamat di Kota Jogja maka termasuk zona dua. Seluruhnya akan diurutkan berdasarkan usia. Mulai dari yang tertua hingga termuda sesuai dengan daya tampung sekolah.
Berdasarkan data milik Disdik Kota Jogja, terdapat sebanyak 33 SD negeri di lingkup Kota Jogja. Total daya tampung yang tersedia yakni 1.932 siswa.
"Pendaftar dari zona 1 mendapatkan tambahan usia 120 hari. Kalau dari zona 1 tetapi di luar wilayah kemantren maka mendapat tambahan 90 hari. Sementara kalau dari zona 2 mendapat tambahan usia 60 hari," jelasnya ditemui di Kompleks Balai Kota Jogja, Selasa (31/5).
Sementara PPDB jenjang SMP akan dilaksanakan sesuai dengan 7 kategori yang dipilih. Diantaranya zonasi mutu, zonasi wilayah, dan bibit unggul. Adapula mutasi dan kemaslahatan guru, prestasi luar kota, afirmasi disabilitas, afirmasi Keluarga Menuju Sejahtera (KMS).
Waktu pendaftaran seluruhnya dapat disimak di website resmi milik Dinas Pendidikan Kota Jogja. Hingga saat ini tercatat ada sebanyak 16 SMP negeri di lingkup Kota Jogja. Daya tampung yang tersedia sebanyak 3.466 siswa.
"Kalau warga Kota Jogja, bisa mendaftar lebih dari satu kali. Misalnya kalau tidak diterima melalui zonasi wilayah, bisa mendaftar lagi saat pendaftaran zonasi mutu dibuka. Sosialisasi yang kami lakukan juga sudah massif termasuk kepada guru, orang tua, dan pemangku wilayah," katanya. (isa/dwi) Editor : Editor News