Koordinator Umum Aksi Laili menjelaskan melalui aksi ini pihaknya menuntut pemerintah segera mengesahkan RUU PKS tanpa dipreteli. Ini karena ada upaya penggembosan rancangan undang-undang. Berupa penghapusan pasal dari RUU PKS yang kemudian diganti dengan RUU TPKS.
"Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terdapat dalam RUU PKS sangatlah lengkap. Disana ada 9 bentuk kekerasan. Kalau di RUU TPKS hanya memuat 4 bentuk kekerasan seksual," jelas Laili ditemui di Tugu Pal Putih Jogja, Selasa (8/3).
Sementara itu, Laili menjelaskan pada peringatan Hari Perempuan Internasional 2022, IWD Jogjakarta mengusung tema Bersama Perempuan Melawan Diskriminasi, Kapitalisme, dan Kekerasan Seksual. Baginya, isu ini penting untuk diangkat mengingat belakangan kerap terjadi kasus kekerasan seksual di tengah-tengah masyarakat.
Laili membeberkan kekerasan seksual mulai terjadi di ruang terbuka. Termasuk ancaman dalam dunia kampus. Pelakunya mulai dari teman kuliah hingga dosen. Mayoritas adalah yang dekat dengan korbannya.
“Kami mendesak pemerintah juga untuk menerapkan permendikbud nomor 30 di seluruh instansi pendidikan dan perguruan tinggi karena banyak sekali kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa tetapi belum ada regulasi dan kebijakan yang mengatur," kata Laili.
Dia berharap nantinya RUU PKS dan Permendikbud Nomor 30 dapat segera disahkan. Agar para korban kekerasan seksual dapat terlindungi oleh payung hukum.
"Kami mendorong untuk segera disahkannya RUU PKS tanpa dipreteli dan juga diterapkannya Permendikbud Nomor 30 di semua universitas sebagai jaminan bagi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan penanganan hukun dan juga psikologis," ujar Laili. (isa/dwi) Editor : Editor News