Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Hotel Swiss Bell Pintu Masuk Tegakkan Aturan

Editor News • Jumat, 24 Desember 2021 | 20:53 WIB
Anggota Komisi B Krisma Eka Putra (batik hijau) (ISTIMEWA)
Anggota Komisi B Krisma Eka Putra (batik hijau) (ISTIMEWA)
JOGJA - Sejumlah pihak memiliki pendapat berbeda dengan Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja Susanto Dwi Antoro soal investasi di kota gudeg ini. Kasus dugaan pelanggaran Hotel Swiss Bell yang memanfaatkan tanah negara tidak bisa dipandang sekadar kejadian masa lalu. Barang yang sudah terjadi. Peristiwanya sudah berlangsung seperti pandangan Toro, sapaan akrab Susanto Dwi Antoro.

Salah satu pihak yang terang-terangan menyatakan tidak sependapat datang dari internal komisi yang dipimpin Toro. Itu seperti dikemukakan Anggota Komisi B Krisma Eka Putra. Dia menegaskan,  investasi tidak boleh melanggar aturan. Termasuk pembangunan hotel yang selama 10 tahun terakhir begitu gencar dan massif.

“Investasi harus sejalan dengan upaya penegakan hukum. Tidak boleh investasi dilakukan dengan cara-cara melawan hukum,” tegas Krisma kemarin (23/12).

Dia menilai pendapat yang dikemukakan Toro lebih mencerminkan pandangan pribadi. Krisma mengaku telah melihat secara langsung pelanggaran yang terjadi di Hotel Swiss Bell. Hal itu diketahuinya saat bersama lima anggota Komisi B mengunjungi hotel di Jalan Jenderal Soedirman 69 Jogja itu.

Sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Jogja, Krisma menegaskan sikapnya sangat jelas. Jika kawan-kawan saya di Komisi A mendorong Satpol PP Kota Jogja segera mengeksekusi pelanggar perda dalam konteks investasi, dia merasa senang.

“Lakukan saja secepatnya. Karena seharusnya sejak dulu dilakukan. Hotel Swiss Bell  hanya satu contoh saja,” tegas anggota dewan yang tinggal di kawasan Kadipaten, Kraton, Jogja ini.

Krisma menambahkan, penegakan hukum terhadap Hotel Swiss Bell bisa menjadi pintu masuk bagi Satpol PP Kota Jogja bergerak. Menindak hotel dan hunian lainnya yang melanggar. Banyak kasus serupa terjadi.

Anggota Badan Kehormatan (BK) Dewan Kota ini menyebutkan laporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jogja kepada Komisi B. Datanya dari 714 hotel dan hunian, baru 154 berizin. Dokumennya lengkap meliputi IMB dan SLF serta perizinan lainnya.

“Tidak ada separonya yang lengkap izinnya,” kritik Krisma.  Belum lagi toko berjejaring. Dari 88 toko hanya enam toko berjejaring yang punya izin.

Menyikapi itu, hanya ada dua kemungkinan terkait hotel dan hunian ilegal. Pertama, memang karena menabrak aturan. Dengan demikian, secara regulasi tidak memungkinkan diterbitkan izin. Kedua, ada pejabat yang bermain.

Dikatakan, seharusnya Satpol PP bertindak. Krisma yakin Satpol PP mengetahui semua data pelanggaran tersebut. Karena itu, dia mempertanyakan sikap pemkot. “Berani tidak balai kota  (wali kota, Red) menertibkan. Kalau mau main drama berangkat ke Korea saja,” sindirnya.

Komitmen Satpol PP dalam menangani kasus Hotel Swiss Bell kembali disoal Ketua Komisi A Dwi Candra Putra. Dia memasalahkan absennya Kepala Satpol PP Kota Jogja Agus Winarto. Setiap kali Komisi A menggelar rapat kerja membahas Hotel Swiss Bell, Agus belum pernah sekalipun hadir.

Ini sangat berbeda dengan kepala OPD lainnya. Di antaranya seperti Kepala BKAD Wasesa, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Wahyu Handoyo Hardjono Putro, Plt Inspektur Suhartingsih dan Kabag Hukum Setda Kota Jogja Nindyo Dewanto. Mereka rajin dan selalu datang.

“Bapak Kasat izin tidak hadir karena ada kerabatnya yang sakit,” ucap Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Dodi Kurnianto memamitkan atasannya.

Mendengar itu Candra bereaksi. Dia mendoakan Kabag Hukum Nindyo Dewanto segera menjadi kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Jogja. Saat ini kepala BKPSDM lowong. “Nanti kalau menjadi kepala BKPSDM, tolong Pak Nindyo perbaiki SDM Satpol PP,” pintanya.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja periode 2009-2014 Chang Wendryanto mendukung upaya penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Hotel Swiss Bell. Chang meminta anggota Dewan Kota yang bertugas di Komisi A maupun komisi- lainnya terus bersuara. Mendorong penuntasan kasus tersebut.

“Tegakkan perda. Kalau melanggar ya harus ditindak,” desak mantan ketua LPMK se-Kota Jogja ini.

Chang mengingatkan investasi tidak boleh mengabaikan aturan. Apalagi secara sengaja dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Mengutip pesan Presiden Jokowi, investasi harus dikawal. Pengertiannya investasi harus dilakukan dengan cara-cara yang mematuhi hukum.

Sebaliknya, bila pemerintah daerah mempersulit perizinan investasi harus juga ditindak.“Jadi jangan karena dalih investasi, kemudian mengesampingkan penegakan hukum,” tegasnya.

Dia juga memberikan ilustasi yang kerap terjadi di lapangan. Masyarakat kecil atau wong cilik dipaksa harus taat hukum. Namun saat bersamaan yang besar dan punya hubungan  kekuasaan hendak diperlakukan seenaknya sendiri.

Sak enak wudele dewe. Kalau seperti itu jelas tidak benar,” jelas Chang yang tinggal di Jalan Pajeksan 54 Jogja ini. (kus/dwi) Editor : Editor News
#polemik Hotel Swiss Bell Jogja #Komisi B DPRD Kota Jogja #tata kota jogja