RADAR JOGJA - Komisi A DPRD Kota Jogja tidak ingin kasus perizinan Hotel Swiss Bell terus berlarut-larut tanpa ada kepastian penyelesaian. Komisi yang membidangi pemerintahan itu menghendaki dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF) diselesaikan secara hukum. Rujukannya Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
“Hukum itu sifatnya hitam putih. Sesuai amanat perda pilihannya hanya bongkar atau robohkan,” tegas Sekretaris Komisi A DPRD Kota Jogja Wisnu Sabdono Putro saat rapat kerja dengan General Manager (GM) Hotel Swiss Bell Nungrudin Sukmawati di gedung Dewan Kota Jogja Senin (20/12).
Pembongkaran itu terjadi karena Tjhin Tjong Giong sebagai direktur PT Matratama Graha Mulia sekaligus pemilik Hotel Swiss Bell telah mengakui melanggar aturan. Sebagian bangunan hotel di Jalan Jenderal Soedirman 69 Jogja itu dibangun memanfaatkan tanah negara. Keluar dari persil. Tjong Giong kemudian menulis surat permohonan maaf kepada Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.
Wisnu menegaskan pelanggaran atas Perda No. 2 Tahun 2012 itu tidak dapat dibiarkan. Penyelesaian secara hukum merupakan jalan terbaik. Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Jogja itu tidak ingin kasus Hotel Swiss Bell berjalan seperti cerita sinetron. “Tidak jelas ujungnya sebagaimana kisah Al dan Andin di sinetron Ikatan Cinta atau sinetron Tersanjung di Indosiar dulu,” cerita Wisnu yang sempat mencairkan suasana rapat kerja. Mendengar ilustrasi itu, Nunung sapaan akrab Nungrudin Sukmawati, dan sekretarisnya Emerensiana Noven serta anggota Komisi A tak bisa menahan senyum.
Wakil rakyat dari Singosaren, Wirobrajan, Jogja itu bukan hanya menggulirkan rekomendasi pembongkaran. Dia minta agar Komisi A juga memanggil Tjong Giong sebagai pemilik hotel datang ke dewan. Dia beranggapan manajemen Hotel Swiss Bell yang diwakili Nunung tidak dapat menjawab akar persoalan.
“Semua masalah dan pelanggaran terkait dengan pemilik. Agendakan panggil pemilik Hotel Swiss Bell,” tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) ini.
Wisnu juga mengingatkan jajaran Satpol PP Kota Jogja. Tindakan Satpol PP membiarkan pelanggaran terjadi bisa diperkarakan secara hukum. “Dari sisi hukum pidana ada pasalnya. Satpol PP sebagai penegak perda secara sengaja justru melakukan pembiaran,” tandas mantan ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) DIJ ini.
Dukungan memanggil Tjong Giong juga disuarakaan kolega Wisnu dari sesama Fraksi PDI Perjuangan di Komisi A. Dukungan itu datang dari Emanuel Ardi Prasetya. Hal sama disampaikan anggota Komisi A lainnya Yustinus Kelik Mulyono.
Kelik yang masih satu fraksi dengan Wisnu itu menyebut pemkot telah bertindak keliru. Mengeluarkan IMB dan SLF yang tidak sesuai dengan amanat perda. “Rekomendasinya memang harus dibongkar,” ucap Kelik.
Kepada Nunung, Kelik mengingatkan dewan harus cermat mengeluarkan rekomendasi. Sebab, ada risiko hukum bila tidak bertindak hati-hati. “Salah-salah, kami sudah ditunggu di Wirogunan (lembaga pemasyarakatan, Red),” tegasnya.
Menanggapi serangan itu, Nunung minta agar Komisi A bisa memberikan rekomendasi yang sifatnya win-win solution. Dia juga setuju masalah perizinan yang menimpa hotel yang dipimpinnya bisa cepat selesai. “Jangan sampai setiap periode jadi masalah,” harap perempuan yang tinggal di Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta ini.
Mengutip pesan pemilik hotel ingin agar masalah tersebut berakhir dengan baik. Tidak melanggar hukum. “Mohon arahan dari Komisi A,” pinta ibu satu anak ini. Soal Tjong Giong, Nunung menyebut pria yang juga menjabat pimpinan perwakilan PT Gudang Garam di Temanggung itu tengah sakit. Sejak beberapa waktu lalu berada di luar negeri.
“Pak Giong sedang berobat di Singapura,” ceritanya. Nunung juga menjelaskan Tjong Giong telah lama sakit-sakitan. Sulit berkomunikasi. Posisinya banyak digantikan adiknya sebagai wakil pemilik. Namanya Tjhin Tjan Yen. Di samping itu anaknya bernama Henri. “Pak Yen yang banyak mengurus dan Pak Henri sekarang ada di Jakarta,” tutur Nunung.
Adapun untuk pengurus SLF, sejak beberapa waktu lalu manajemen Hotel Swiss Bell didampingi Bong Hendri Susanto atau Hendri Bong sebagai konsultan. Dia sehari-hari seorang notaris. Upaya mengurus SLF sudah dilakukan sejak 10 November 2021 Sedangkan SLF Hotel Swiss Bell berakhir pada 21 November 2021.
Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Dwi Candra Putra mengungkapkan banyak aturan yang dilanggar dalam kasus Hotel Swiss Bell. Tak hanya Perda Kota Jogja No. 2 Tahun 2012. Namun juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2005 dan PP No. 16 Tahun 2021.
“Pengurusan SLF seharusnya dilakukan 60 hari sebelum masa berlakunya berakhir,” beber Candra. Kemudian sesuai aturan gedung lima lantai ke atas, bangunannya mundur sepanjang 4 meter dari persil. Ketentuan ini tidak dipenuhi oleh Hotel Swiss Bell.
Sebaliknya justru terjadi pemanfaatan tanah negara. Dia setuju dengan pandangan Wisnu. “Pilihannya memang harus dibongkar atau dihentikan operasionalnya sesuai ketentuan Perda No. 2 Tahun 2012. Itu akan menjadi rekomendasi kami,” tegasnya. Candra juga minta Pemkot Jogja segera mengambil sikap. Penegakan perda harus dilakukan demi menjamin kepastian hukum.
Mendengar desakan itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menjelaskan, kasus Hotel Swiss Bell bakal diangkat di tingkat asisten sekretaris daerah (Assekda) Kota Jogja. Satpol PP juga tengah menjadwalkan rapat koordinasi lintas instansi. (kus) Editor : Editor Content