Perda Nomor 2 Tahun 2017 sendiri telah berlaku sejak 12 November 2020. Hanya saja implementasi belum berlangsung optimal. Terlebih saat ini masih salah kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Masih ada ketidaksamaan persepsi di masyarakat. Sering diplesetkan perda melarang rokok. Yang dilarang bukan merokoknya tapi pada kawasan tertentu," jelasnya ditemui usai sosialisasi KTR di Hotel Abadi, Rabu (24/3).
Disatu sisi Heroe tak ingin KTR terwujud atas dasar kepatuhan terhadal regulasi. Dia meminta warga dengan sadar menerapkan kebijakan ini. Terlebih Perda KTR merupakan upaya menjaga kesehatan bersama.
Itulah mengapa jajarannya getol melakukan sosialisasi. Terutama ke wilayah yang masih marak perokok. Dalam artian merokok di lokasi publik. Baik di lingkungan rumah, destinasi wisata hingga fasilitas publik lainnya.
"Tapi kami juga tak ingin KTR tidak punya daya paksa dan efektifitas membangun Kota Jogja sebagai daerah yang tingkat keterlibatan orang merokok masih tinggi. Harapan kami tak sekadar jadi aturan tapi lebih kepada kebiasaan," katanya.
Upaya penegakan Perda KTR juga menyasar destinasi wisata dan sarana transportasi. Untuk destinasi wisata memerlukan pendekatan khusus. Terutama kepada para pedagang dan pemilik usaha di lokasi wisata.
"Seperti Taman Pintar itu sudah mendeklarasikan diri. Yang berat seperti GL Zoo, Tamansari itu tidak mudah. Masih berupaya dengan berbagai acara agar efektif," ujarnya.
Heroe menambahkan, pendekatan lain adalah kolaborasi antara regulasi KTR dan protokol kesehatan. Pemkot Jogja, lanjutnya, telah menggaungkan program 5M + 1TM. Tambahan ini adalah tidak merokok di sembarang tempat.
Kaitan program adalah potensi penularan Covid-19. Melalui puntung rokok yang dibuang para perokok. Tak menutup kemungkinan bagian rokok ini bisa terpapar Covid-19.
"Puntung rokoknya bisa menjadi potensi virus (Covid-19) yang mandek di putung rokok. Seluruh destinasi wisata harus penerapan kawasan tanpa rokok dalam rangka mengantisipasi sebaran kuntum rokok. Jadi efektif kolaborasi dengan 5M," tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja Emma Rahmi Aryani menuturkan, kebijakan KTR telah memiliki embrio. Tepatnya deklarasi di beberapa RW sejak 2017. Hanya saja gerakan ini sifatnya belum masif. Hingga akhir terhenti saat Pandemi Covid-19.
Lebih jauh gerakan serupa pernah muncul 2013. Hanya saja sifatnya inisiatif wilayah. Hingga akhirnya diadaptasi menjadi lingkup yang lebih luas.
"Deklarasi RW itu juga sejak 2017. Sebelum itu sudah dimulai sebetulnya pada 2013 akhir itu sudah ada. Lalu Malioboro dimulai tahun 2020 tapi muncul pandemi. Lalu akhirnya fokus di kampung-kampung dulu," ujarnya.(dwi/sky) Editor : Editor News