Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi salah satu anggota tim kajian yang memiliki tugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal tertentu dalam UU ITE yang dianggap menimbulkan multitafsir dan melakukan telaahan untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi terhadap UU ITE.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej memastikan pemerintah terbuka atas masukan. Itulah mengapa pihaknya getol melakukan kajian pasca pemberlakuan UU ITE. Tujuannya untuk merumuskan kriteria implementatif atas pasal tertentu dalam UU ITE.
"Jadi beberapa pasal dianggap menimbulkan multitafsir. Itulah mengapa tim Kemenkumham melakukan telaahan untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi terhadap UU ITE," jelasnya dalam Diskusi Publik Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Hotel Tentrem, Kamis (18/3).
Eddy berharap kajian ini dapat menjadi meja diskusi. Terlebih forum ini mempertemukan apa yang di inginkan oleh masyarakat. Khususnya terkait pencemaran nama baik dan penghinaan menurut KUHP.
Dia juga berharap diskusi publik ini dapat membuka pintu komunikasi. Untuk kemudian memperoleh masukan dari pakar, praktisi, atau masyarakat terkait berbagai hal. Terutama dalam penerapan atau pemberlakuan UU ITE.
"Sumbangsih pemikiran yang dihasilkan sangat berguna bagi pengayaan dan atau penguatan hasil kajian terhadap UU ITE ini" katanya.
Pembahasan UU ITE terbilang cukup penting. Untuk kemudian menjadi dasar pemanfaatan teknologi informasi. Produk utamanya adalah sebagai payung hukum mengatasi berbagai tindakan melawan hukum. Khususnya pelanggaran-pelanggaran tindak pidana teknologi informasi (Cyber Crime).
Eddy menambahkan, diskusi ini merupakan tindaklanjut atas arahan Presiden Joko Widodo. Meminta untuk secepatnya ada pembahasan dan kajian terhadap UU ITE. Sehingga tidak multitafsir dan pemaknaan di masyarakat.
"Diskusi publik dan sosialisasi RUU KUHP mengangkat isu krusial yang sedang hangat di masyarakat terkait pasal-pasal penghinaan dan pencemaran nama baik menurut KUHP, UU ITE, dan pengaturannya dalam RUU KUHP" tambahnya.
UU ITE, dapat melindungi berbagai kepentingan hukum. Selain itu juga melindungi menyampaikan pendapat dengan lisan dan tulisan. Produk hukum ini juga dapat melindungi kebebasan berkomunikasi. Termasuk memperoleh informasi sebagai hak yang bersifat hak konstitusional.
Eddy memaparkan hak konstitusional warga negara memiliki payung hukum. Tepatnya Pasal 28F 1945. Hak dasar juga mencakup perlindungan terhadap harkat, martabat, dan nama baik orang lain. Diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
"Kepentingan hukum tersebut haruslah tunduk pada pengaturan dan pembatasan oleh hukum. Setiap orang hanya dapat dibatasi oleh hukum yang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak atas hak dan kebebasan orang lain," katanya.(dwi/sky) Editor : Editor News