Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Divonis 1,5 Tahun, Terdakwa Pikir-Pikir

Editor Content • Selasa, 25 Agustus 2020 | 14:27 WIB
VONIS SERAGAM: Sidang pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa secara terpisah dalam kasus susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi, di PN Sleman, (24/8).(SEVTIA EKA NOVARITA/RADAR JOGJA  )
VONIS SERAGAM: Sidang pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa secara terpisah dalam kasus susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi, di PN Sleman, (24/8).(SEVTIA EKA NOVARITA/RADAR JOGJA  )
RADAR JOGJA - Kasus kecelakaan air saat susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, 21 Februari 2020 lalu, mencapai klimaksnya di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Senin(24/8). Tiga orang pembina pramuka yang menjadi terdakwa dalam tragedi ini, divonis masing-masing 1,5 tahun penjara.

Tiga terdakwa dalam sidang ini adalah Isfan Yoppi Andrian (IYA), Danang Dewo Subroto (DDS) dan Riyanto (R). Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Annas Mustaqim SH ini enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya selama dua tahun penjara.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Yakni kealpaan yang menyebabkan orang lain mati dan luka-luka hingga tidak dapat beraktivitas dalam jangka waktu tertentu.

Ketiga terdakwa diajukan ke persidangan dalam tiga berkas terpisah. Dalam sidang pertama dengan terdakwa IYA, majelis hakim menyebutkan, IYA yang juga sebagai guru, pembina pramuka, dan penanggungjawab acara, tidak menyediakan pelampung, tidak menyiapkan tali, dan tidak menerapkan manajemen risiko.

Meskipun demikian, ada poin yang meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya istri terdakwa IYA sempat bersilaturahmi ke keluarga korban dan memberikan santunan kepada 10 keluarga korban meninggal dunia. Selain itu terdakwa juga telah mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya.

Terhadap vonis hakim ini, baik kuasa hukum IYA maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Kuasa Hukum IYA, Oktryan Makta mengaku selain pikir-pikir pihaknya juga masih akan mempelajari putusan terlebih dahulu.
Saat ditanya kemungkinan banding, ia tidak menampiknya. “Bisa saja banding. Tapi kami belum lihat juga putusannya secara utuh. Kami mau lihat juga penyertanya yang lain,” kata Oktryan.

Kuasa hukum DDS, Safiudin menilai tidak objektifnya soal vonis hukuman yang diberikan kepada tiga terdakwa. Hal ini karena ketiga terdakwa memiliki kualitas perbuatan yang berbeda.

DDS selaku pembina yang saat itu bersikap pasif, dianggap menyebabkan kelalaian. Meskipun sejak awal kegiatan terdakwa ada di lokasi dan berposisi di garis finish. “Secara keseluruhan terdakwa selalu ada di lokasi,” sebut Safiudin.
Safiudin kembali mempertanyakan, apakah hal itu tidak menjadi kualifikasi pidana untuk membedakan dengan terdakwa lain. “Kan itu juga jadi persoalan hukum. Harusnya ada pembedaan kualifikasi pertanggungjawaban,” tambahnya.

Dalam Pasal 55 KUHP, tambah Safiudin, secara jelas disebutkan orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan, dan orang yang turut serta melakukan. “Tentu yang jadi pertanyaan, siapa yang masuk kualifikasi melakukan perbuatan, atau orang yang menyuruh melakukan perbuatan. Tapi tadi dianulir oleh majelis menggunakan penafsiran perluasan,” katanya.
Demikian pula kuasa hukum terdakwa R, Sudarsono juga menyatakan pikir-pikir. Jika dalam tujuh hari pihaknya tidak melakukan upaya hukum banding, secara otomatis dianggap menerima putusan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Turi Tutik Nurdiana yang juga hadir dalam sidang putusan ini saat dimintai komentarnya terkait pengganti guru dan keadaan sekolah pasca kejadian, mengaku belum siap menjelaskan. “Saya belum siap menjawab ya,” kata Tutik, singkat. (eno/laz)

  Editor : Editor Content
#Sleman #SUSUR SUNGAI SEMPOR