Dirlantas Polda DIJ Kombes Pol Made Agus memastikan ETLE telah melalui kajian. Mulai dari perangkat dalam melacak data pengguna kendaraan. Baik untuk nomor kendaraan maupun alamat pemilik kendaraan. Termasuk pemilihan titik penempatan kamera pengawas.
"Saat ini masih sosialisasi dulu. Tapi setelah status darurat Covid-19 akan langsung terapkan represif tegas berupa tindakan penilangan," jelasnya ditemui di Mapolda DIJ, Kamis (23/7).
Mekanisme ETLE ini memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI). Berupa kamera cerdas yang mampu memverifikasi data pelanggar maupun jenis pelanggarannya. Seluruhnya telah terpasang di empat titik tersebut meski tetap ada verifikasi manual dengan pengiriman surat tilang melalui jasa pengiriman Kantor Pos Indonesia. Surat pemberitahuan tilang, lanjutnya, dikirim maksimal tiga hari.
Pasca diterima, ada batas konfirmasi selama 15 hari kepada penerima. Apabila dalam waktu tersebut pasif, maka berlaku sistem blokir. Artinya keabsahan administrasi kendaraan langsung ditutup.
“Saat diblokir, pelanggar tidak bisa membayar pajak. Jadi sebelum bayar pajak harus bayar denda tilang dulu,” katanya.
Di satu sisi perwira menengah tiga melati tak menampik adanya data yang bergeser. Kasus ini bisa terjadi apabila kendaraan telah berpindah tangan. Atas temuan ini, dia mengimbau agar pemilik segera menutup data lama.
“Itulah mengapa tetap ada konfirmasi secara manual. Jadi kalau sudah berpindah tangan, lebih baik blokir agar bisa dibalik nama oleh pemilik baru. Sehingga alamatnya tidak jatuh kepada pemilik yang lama,” ujarnya.
Made optimis penerapan ETLE ideal. Penerapan sistem ini telah diawali dengan sistem tilang online. Terhitung sudah satu tahun sistem ini berlaku di Indonesia. Tidak lagi memanfaatkan surat tilang namun kode Briva.
Jajarannya juga telah melakukan uji akurasi. Terutama kamera yang terhubung kepada area traffic control system (ATCS) ke Kantor Ditlantas Polda DIJ. Adapula klasifikasi pelanggaran dalam penerapan ETLE.
"Jenis pelanggaran yang jadi prioritas seperti over speed, safety belt, penggunaan handphone, menerobos lampu APILL, melanggar marka. ETLE ini merupakan bukti sah pengadilan, sehingga sifatnya sama dengan tilang fisik," katanya. (dwi/tif) Editor : Editor News