Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terapkan Tilang Elektronik, Awasi Pelanggar Lalin dengan Teknologi AI

Editor News • Kamis, 23 Juli 2020 | 22:30 WIB
Dirlantas Polda DIJ Kombes Pol Made Agus (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
Dirlantas Polda DIJ Kombes Pol Made Agus (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Momentum Operasi Patuh Progo 2020 dimanfaatkan sebagai sosialisasi sistem tilang elektronik atau ETLE. Ada empat titik yang menerapkannya yakni simpang empat Ketandan Ringroad Timur, simpang tiga Ringroad Maguwoharjo, simpang empat Ngabean Jogja dan persimpangan di wilayah Kulonprogo.

Dirlantas Polda DIJ Kombes Pol Made Agus memastikan ETLE telah melalui kajian. Mulai dari perangkat dalam melacak data pengguna kendaraan. Baik untuk nomor kendaraan maupun alamat pemilik kendaraan. Termasuk pemilihan titik penempatan kamera pengawas.

"Saat ini masih sosialisasi dulu. Tapi setelah status darurat Covid-19 akan langsung terapkan represif tegas berupa tindakan penilangan," jelasnya ditemui di Mapolda DIJ, Kamis (23/7).

Mekanisme ETLE ini memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI). Berupa kamera cerdas yang mampu memverifikasi data pelanggar maupun jenis pelanggarannya. Seluruhnya telah terpasang di empat titik tersebut meski tetap ada verifikasi manual dengan pengiriman surat tilang melalui jasa pengiriman Kantor Pos Indonesia. Surat pemberitahuan tilang, lanjutnya, dikirim maksimal tiga hari.

Pasca diterima, ada batas konfirmasi selama 15 hari kepada penerima. Apabila dalam waktu tersebut pasif, maka berlaku sistem blokir. Artinya keabsahan administrasi kendaraan langsung ditutup.

“Saat diblokir, pelanggar tidak bisa membayar pajak. Jadi sebelum bayar pajak harus bayar denda tilang dulu,” katanya.

Di satu sisi perwira menengah tiga melati tak menampik adanya data yang bergeser. Kasus ini bisa terjadi apabila kendaraan telah berpindah tangan. Atas temuan ini, dia mengimbau agar pemilik segera menutup data lama.

“Itulah mengapa tetap ada konfirmasi secara manual. Jadi kalau sudah berpindah tangan, lebih baik blokir agar bisa dibalik nama oleh pemilik baru. Sehingga alamatnya tidak jatuh kepada pemilik yang lama,” ujarnya.

Made optimis penerapan ETLE ideal. Penerapan sistem ini telah diawali dengan sistem tilang online. Terhitung sudah satu tahun sistem ini berlaku di Indonesia. Tidak lagi memanfaatkan surat tilang namun kode Briva.
Jajarannya juga telah melakukan uji akurasi. Terutama kamera yang terhubung kepada area traffic control system (ATCS) ke Kantor Ditlantas Polda DIJ. Adapula klasifikasi pelanggaran dalam penerapan ETLE.

"Jenis pelanggaran yang jadi prioritas seperti over speed, safety belt, penggunaan handphone, menerobos lampu APILL, melanggar marka. ETLE ini merupakan bukti sah pengadilan, sehingga sifatnya sama dengan tilang fisik," katanya. (dwi/tif) Editor : Editor News
#tilang elektronik #operasi patuh progo 2020