Menurutnya, langkah kejati yang merilis kinerja jajarannya berhasil menyelamatkan uang negara hasil proses hukum kasus korupsi, dinilai sebagai kebohongan publik. Hingga kini, empat kliennya masih menempuh upaya hukum banding atas vonis Pengadilan Tinggi Tipikor Jogjakarta. Mereka adalah Susamto, Toekidjo, Triyanto, dan Ken Suratiyah yang memvonis pidana penjara dua tahun, dan denda masing-masing Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan pada Mei lalu. "Kami masih banding, prosesnya masih berjalan dan belum inkrah. Bagaimana bisa seorang aparat hukum sekelas kejati keluarkan statement seperti itu," ungkapnya.Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Kejati DIJ merilis capaian kerjanya selama 2015. Kejati DIJ mengklaim telah menyelamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 12.895.820.060. Uang itu diperoleh dalam kurun waktu Januari-Juni 2015. (mar/jko/ong) Editor : Administrator