Persoalan sengketa yang bisa ditangani BPSK adalah yang melibatkan konsumen. Konsu-men itu merupakan konsumen akhir, bukan konsumen peran-tara atau pedagang. Keputusan hasil kajian BPSK bersifat tetap dan mengikat. Namun jika me-rasa belum ada kesepakatan, pihak yang bersengketa masih bisa melakukan nota keberatan ke pengadilan negeri."Rata-rata bisa diselesaikan melalui sidang di BPSK. Tapi ada juga yang meneruskan ke peng-adilan," imbuhnya. Merujuk UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masa penyelesaian di BPSK di-batasi 21 hari.
Dengan batas waktu yang jelas tersebut, kon-sumen akan diuntungkan. Meski demikian, Suyana me-minta masyarakat mampu men-jadi konsumen cerdas. Bebera-pa hal yang harus diperhatikan, antara lain, teliti sebelum mem-beli, memilih produk yang me-miliki standar, dan membeli barang sesuai kebutuhan. "Untuk memperingati Hari Konsumen Nasional pada 20 April 2015 besok, kami akan kampanyekan konsumen cerdas. Termasuk kampanye membeli produk dalam negeri," terangnya.Di lain pihak, keberadaan BPSK mendapat apresiasi dari Komisi B DPRD Kota Jogja. Wakil Ketua Komisi B Rifki Listianto memin-ta BPSK melakukan sosialisasi, sehingga konsumen yang cerdas juga terus meningkat. "Harapan-nya juga ada peningkatan kuali-tas konsumen. Tidak asal beli," imbuhnya. (eri/laz/ong) Editor : Administrator