Lampu hijau HB X ini menjadi pertanda bagi wakil rakyat untuk bisa segera mengesahkan raper-dais tersebut. Juga, menjadi akhir dari polemik yang saat ini ter-jadi, karena permintaannya menghapus kalimat yang meli-puti antara lain riwayat pendi-dikan, pekerjaan, saudara kandung, anak, dan istri. Sebelumnya, HB X beralasan sebagai produk hukum, seha-rusnya tak diskriminasi. Artinya, raperdais tersebut harus mem-buka peluang perempuan untuk menjabat gubernur. Bahkan, untuk mengakhiri polemik di internal keraton, HB X sempat mengeluarkan sabdotomo. Isinya, melarang adik-adiknya untuk berbicara masalah paugeran. Bahkan, karena adanya sab-dotomo ini, banyak menimbul-kan berbagai tafsiran. Salah satunya dari internal Fraksi PDIP DIJ. Wakil Ketua fraksi terbesar di DPRD DIJ ini, RB Dwi Budi-antoro mengusulkan adanya judicial review.
Ia beralasan, uji materi ke Mahkamah Konsti-tusi ini menjadi solusi dari po-lemik saat ini."Enggak ada (melakukan ju-dicial review), ya sudah gitu aja (sesuai UUK)," katanya.Di internal wakil rakyat, per-debatan suksesi ini juga telah berakhir. Enam fraksi dari tujuh fraksi, yaitu Partai Golkar, PAN, PKS, Fraksi Persatuan Demokrat (gabungan PPP dan Partai De-mokrat), Fraksi Kebangkitan Nasional (gabungan PKB dan Nasdem), dan Gerindra, meng-hendaki agar pasal 3 huruf M sesuai UUK.Karena sudah berakhir manis, Pansus juga sudah melaksanakan finalisasi. Ketua Pansus Slamet menjelaskan, pada 30 Maret 2015 mendatang, pihaknya menga-gendakan finalisasi raperdais tersebut. Kemudian, rapat pari-purna pada 2 April 2015. "Kami juga sudah mengajukan ke pimpinan dewan, agar dilaku-kan paripurna pada 2 April. Kami tinggal menunggu PDIP yang akan difinalisasi pada 30 Ma ret," tuturnya. (eri/jko/ong) Editor : Administrator