JOGJA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menegaskan tidak menerbitkan izin perparkiran maupun kegiatan komersial food truck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid). Pemerintah Kota (Jogja) sebatas hanya sebatas memasang rambu dan melakukan penataan parkir bagi pengunjung.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Imanudin Aziz mengatakan, tindakan menarik uang yang mengatasnamakan retribusi parkir di kawasan Alkid merupakan tindakan ilegal.
Sebab, mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran pihaknya tidak pernah menempatkan juru parkir (jukir) resmi maupun menerbitkan surat izin praktik jukir di kawasan tersebut.
Baca Juga: Sempat Unggul Terlebih Dahulu, PSIM Jogja Akhirnya Tumbang 1-2 di Kandang Madura United
"Yang jelas itu tidak berizin. Kalau tidak berizin, konsekuensinya arahnya ke pungutan liar," ujar Aziz saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan telepon, Jumat (18/9).
Menurut Aziz, pengaturan dari Dishub Kota Jogja di kawasan Alkid hanya sebatas pemasangan dan penataan rambu-rambu lalu lintas serta penataan titik parkir.
Adapun parkir yang diperbolehkan hanya yang menempel langsung pada lingkar lapangan alun-alun, bukan di sisi luar atau jalan umum sekitarnya.
Baca Juga: Soal Dugaan Pungli Pelaku Usaha Food Truck di Alkid, Wawali Jogja: Pemkot Juga Merasa Malu
Sementara terkait dengan masuknya armada food truck yang membuka lapak dagangan di kawasan tersebut. Aziz menyebut kegiatan itu sama sekali tidak mengantongi izin operasional maupun izin parkir dari pihaknya.
Menurutnya, perizinan parkir tepi jalan umum yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Jogja di kawasan Alkid hanya berlaku terbatas untuk sepeda motor dan mobil. Sementara kendaraan besar jenis truk tidak pernah diberikan izin parkir tepi jalan.
“Kita tidak mengeluarkan izin parkir yang ada di situ, apalagi seperti aktivitas food truck,” tegas Aziz.
Baca Juga: Dituduh Pungli ke Pelaku Usaha Food Truck, Pengelola Parkir Alkid Sebut Kompensasi “Ngeblok” Parkir
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja sekaligus Ketua RW.05 Kampung Patehan, Kraton Mohammad Sofyan menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan liar. Termasuk tindakan pemaksaan, intimidasi, atau kegiatan yang melanggar hukum dalam bentuk apa pun.
Namun, ia juga mendorong agar informasi yang beredar di media sosial juga harus diverifikasi dan diperiksa secara objektif. Supaya tidak terjadi penghakiman sebelum fakta dan pihak-pihak yang terlibat diketahui secara jelas.
Baca Juga: Pihak SMKN 2 Jogja Bicarakan Kompensasi Biaya Pengobatan Siswa yang Keracunan MBG dengan SPPG
Sofyan berharap persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kawasan Alkid. Supaya dapat tercipta ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku UMKM.
“Hal yang perlu diperjelas antara lain pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemungutan, besaran tarif resmi, dasar hukum pemungutan, pihak yang mengelola, mekanisme pembayaran, serta mekanisme penyetoran dan pertanggungjawaban dana,” tegas politisi PAN ini. (inu)