JOGJA - Komunitas yang tergabung Serikat Warga Yogyakarta atau SWY belakangan ini gencar menyoal pemanfaatan dana keistimewaan (danais). Mereka menggelar beragam forum. Setelah dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY dan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, gantian DPRD DIY yang didatangi.
Kedatangan SWY yang dikoordinasi aktivis senior Sigit Sugito itu langsung disambut Ketua DPRD DIY Nuryadi. Dalam kesempatan itu Nuryadi didampingi Ketua Komisi B DPRD DIY Andriana Wulandari, Ketua Komisi D Dwi Wahyu Budiantoro dan Anggota Komisi B Yan Kurnia Kustanto. Tampak pula Paniradya Pati Kaistimewan Kurniawan.
“Ini pertemuan yang baik. Kami membutuhkan forum seperti ini. Kalau perlu pertemuan jangan hanya sekali. Dilanjutkan lagi di kesempatan lain. Kita galang dialog dan diskusi,” ajak Nuryadi dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Bapemperda DPRD DIY, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: Pengerjaan Capai 42 Persen, Jembatan Kewek Ditarget Rampung sebelum Nataru
Suara masyarakat seperti yang direpresentasikan melalui SWY ini dibutuhkan. Dia mengapresiasi keberadaan SWY. Apalagi dalam SWY itu beranggotakan dari lintas organisasi dan latar belakang. Nuryadi tidak memasalahkan dengan berbagai hal yang dituntut SWY.
Mulai dari isu transparansi hingga pertanggungjawaban penggunaan danais. Dia pun mempersilakan SWY mengakses informasi yang dibutuhkan. “Silakan langsung berhubungan dengan kami kalau itu menyangkut APBD DIY. Sedangkan danais bisa berhubungan dengan Paniradya Pati,” ucap Nuryadi sambil menunjuk ke arah Kurniawan yang duduk di samping kanannya.
Hadir pula pejuang Keistimewaan DIY KH Abdul Muhaimin. Dia bercerita seputar pengalamannya mengawal lahirnya UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Mulai dari gerakan melalui Gentaraja hingga Kerisjati. “Saya berdiskusi tiga jam di Hotel Ambarrukmo dengan anggota DPR RI Ganjar Pranowo sebelum UUK diputuskan,” cerita Muhaimin.
Menanggapi berbagai pertanyaan itu, Paniradya Pati Kaistimewan Kurniawan menjelaskan, secara struktural Paniradya merupakan jabatan eselon II/a. Kedudukannya ada di bawah Sekprov DIY yang merupakan posisi level eselon I/b.
Dia juga memaparkan sejumlah pemanfaatan danais. Misalnya dikaitkan kewenangan keistimewaan di bidang tata ruang. Danais antara lain digunakan untuk pembebasan tanah di jalur jalan lintas selatan (JJLS). Baru-baru ini yang selesai dibangun JJLS di Kelok 23 yang menghubungan Bantul dengan Gunungkidul. “Memang tidak langsung dimanfaatkan, tapi dengan adanya JJLS kemanfaatan bisa dirasakan masyarakat. Pembebasan lahannya dengan danais dan infrastruktur jalannya dibangun pusat,” terang Wawan, sapaan akrabnya.
Baca Juga: 24 Siswa SMA/MA Wakili DIY Ikut OSN; Ingin Raih Juara Umum, Ajang Siswa Berkarakter melalui Prestasi
Sedangkan Ketua Komisi D DPRD DIY Dwi Wahyu Budiantoro mengajak semua pihak mencermati ulang isi UUK. Dia khawatir pelaksanaannya selama ini tidak sesuai dengan amanat yang ada di UUK itu sendiri. “Jadi muncul seperti ini,” ulasnya.
Dwi juga minta bila masyarakat ingin mengakses bisa mengajukan usulan dari bawah. Mekanisme yang tersedia antara lain seperti adanya bantuan keuangan khusus (BKK). Tersedia berbagai program di sejumlah OPD. “Tidak harus di dinas kebudayaan atau paniradya,” sarannya. (kus)
Editor : Winda Atika Ira Puspita