Melanggar, Satpol PP Kota Jogja Beri SP dan Segera Tutup Reklame Iklan Rokok Ilegal

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:01 WIB
ILEGAL : Penutupan reklame tak berizin di Jalan Pasar Kembang oleh Satpol PP Kota Jogja, Selasa (9/5). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
ILEGAL : Penutupan reklame tak berizin di Jalan Pasar Kembang oleh Satpol PP Kota Jogja, Selasa (9/5). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)

 

JOGJA – Adanya konten iklan rokok pada reklame di Simpang Empat Gondomanan dan Jalan Brigjen Katamso langsung direspon Pemkot Jogja. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diketahui telah melayangkan surat peringatan (SP) dan menjadwalkan penutupan konten reklame.

 

Satpol PP Kota Jogja sudah langsung melayangkan surat ke pengelola reklame. ” Sesuai ketentuan perda dan perwal segera kami lakukan penegakan regulasi dengan memberikan SP dan pemberhentian fungsi reklame,” tegas Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat, Senin (24/8).

Perda yang dimaksud adalah Perda nomor 6 tahun 2022 tentang Reklame yang melarang tegas promosi iklan rokok ditempatkan pada reklame di jalan utama atau jalan protokol. Sedang Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 6 tahun 2022.

Baca Juga: Kemarau Belum Usai, BPBD Gunungkidul Siapkan 5.000 Tangki hingga Desember

Octo menyebut, sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja. Berdasarkan hasil verifikasi dua belah pihak dipastikan konten iklan rokok di dua ruas jalan tersebut tidak berizin.

Mengantisipasi hal serupa, Satpol PP Kota Jogja akan melakukan optimalisasi koordinasi dengan Tim Pengawasan dan Pengendalian Reklame. “Yang didalamnya lintas OPD termasuk DPMPTSP dan BPKAD,” jelasnya.

Selama 2025, Satpol PP juga sudah membongkar 28 reklame illegal. Sebanyak 20 reklame dibongkar sendiri pemasang. Sedang pada 2026 ini sampai Agustus 2026, Satpol PP sudah membongkar sembilan reklame, sedang yang dibongkar sendiri ada tujuh reklame.

Baca Juga: Belum Ada Tambahan Calon Lurah, Figur Lurah Petahana di Kalurahan Singosaren Masih Kuat

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menambahkan, untuk kasus dua reklame yang menampilkan konten rokok, tidak membongkar fisik bangunan reklame.

Sebab, berdasarkan penelitian dokumen, konstruksi dari kedua papan reklame tersebut sebenarnya sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelanggaran murni terjadi pada materi atau konten iklan rokok yang ditayangkan tanpa izin penayangan resmi.

Sebagai langkah penindakan di lapangan, akan segera melakukan penghentian fungsi operasional papan iklan tersebut dalam kurun waktu satu hingga dua hari ke depan. Upaya yang dilakukan dengan menutupi materi iklan yang melanggar.

Baca Juga: Gunung Merapi Masih Berstatus Siaga, 92 Kali Guguran Lava Terjadi Sepanjang Hari

"Dalam satu sampai dua hari ini akan kami lakukan penghentian fungsinya," tegas Dodi.

Disinggung luputnya pengawasan terhadap konten iklan di jalan-jalan protokol, Dodi berdalih pihak penyelenggara periklanan kerap kali menayangkan materi iklan tanpa pemberitahuan awal kepada petugas.

Sehingga ia menekankan pentingnya pengawasan berbasis laporan masyarakat dan koordinasi lintas instansi.

Baca Juga: Data DTSEN Dinilai Tak Akurat, Komisi D DPRD Kota Jogja Minta Pemkot Tak Kaku Patok Desil Bansos

Menurutnya, Satpol PP Kota Jogja berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban berkala terhadap reklame-reklame tetap yang melanggar. Supaya bisa tercipta ketertiban dan estetika di Kota Jogja.

“Begitu ada laporan akan langsung kami cross-check ke instansi berwenang yaitu DPMPTSP, jika dipastikan tidak berizin maka langsung kami lakukan upaya penertiban," tegas Dodi. (*/inu/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
Satpol PP Kota Jogja Reklame Ilegal Octo Noor Arafat rokok perda