Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Bakal Rutinkan Operasi Yustisi Pelanggaran KTR di Malioboro, Sasaran Utama Pelaku Ekonomi Lokal

Iwan Nurwanto • Rabu, 15 Juli 2026 | 19:05 WIB
Papan informasi kawasan tanpa rokok (KTR) terpajang di pedestrian Malioboro, Kota Jogja Selasa (12/5). (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)
Papan informasi kawasan tanpa rokok (KTR) terpajang di pedestrian Malioboro, Kota Jogja Selasa (12/5). (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)

JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota berencana mengintensifkan penindakan terhadap pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro.

Terutama, petugas akan memfokuskan penindakan terhadap pelaku ekonomi lokal seperti tukang becak, kusir andong, maupun pedagang yang rutin beraktivitas di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, prioritas penindakan terhadap pelaku ekonomi lokal itu berdasar pada sudah rutinnya sosialisasi yang dilakukan petugas.

Praktis, mereka seharusnya menjadi pionir untuk taat aturan dengan tidak melanggar aturan KTR yang berlaku di Malioboro.

Baca Juga: Pantau MPLS di Cilacap, Wagub Taj Yasin Ajak Siswa Rancang Rencana Masa Depan

“Untuk wisatawan kami dahulukan edukasi,” ujar Dodi di Balai Kota, Rabu (15/7/2026).

Sebagaimana diketahui, aturan KTR di Malioboro ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 261 tahun 2020. Selama enam tahun sejak keputusan tersebut disahkan, dia mengklaim sudah menyosialisasikan aturan tersebut kepada pelaku ekonomi yang setiap hari beraktivitas di Malioboro.

Sementara bagi wisatawan, petugas akan melakukan pendekatan secara persuasif. Ini karena ada kemungkinan wisatawan yang berasal dari luar daerah belum mengetahui tentang larangan merokok pada kawasan wisata di jantung kota Jogja tersebut.

Hingga saat ini, sanksi yustisi sudah diberikan terhadap tujuh pelanggar. Empat di antaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jogja pada 26 Juni 2029 lalu. Terdiri dari tiga tukang becak dan satu kusir andong. Sementara untuk tiga pelanggar sisanya belum memenuhi panggilan.

Baca Juga: DPR RI Puji Kinerja Kementan, Wamentan Sudaryono: Anggaran Harus Berdampak untuk Petani

Dodi menegaskan, penindakan secara yustisi terhadap pelanggar KTR di Malioboro akan dilakukan secara rutin minimal sebulan sekali. Sehingga patroli rutin akan digencarkan.

Kebijakan tersebut tidak lain untuk menegakkan aturan yang berlaku demi mewujudkan kawasan Malioboro yang bersih, nyaman, dan tertib. “Untuk yang kemarin (operasi yustisi) memang kami barengkan dengan momentum liburan sekolah,” bebernya.

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyampaikan, penguatan regulasi tentang KTR di Malioboro merupakan salah satu awal mewujudkan kawasan sumbu filosofi yang bebas dari aktivitas merokok. Ke depan, kawasan sumbu filosofi lain juga diterapkan aturan yang sama.

“Malioboro kami tertibkan betul. Ini spirit kami untuk memulai dengan ketegasan di sumbu filosofi,” ungkapnya belum lama ini. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
pelaku ekonomi operasi yustisi KTR Malioboro pelanggar Malioboro