JOGJA - Di tengah sorotan terhadap dugaan kekerasan seksual di UMY, dugaan pelecehan seksual juga melibatkan antarmahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) turut mencuat ke publik.
UAD menegaskan proses penanganan dan pemberian sanksi terhadap terduga pelaku masih berjalan sesuai prosedur.
Dugaan itu muncul setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UAD mengunggah kronologi penanganan kasus tersebut melalui akun Instagram resminya.
Dalam unggahan tersebut, BEM FH UAD membeberkan dugaan pelecehan seksual terjadi pada Mei 2026. Seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM yang berada dalam satu kelompok KKN.
Selain dugaan pelecehan, terduga pelaku diduga menceritakan kejadian yang dialami korban kepada sejumlah orang. Menurut unggahan tersebut, tindakan itu dinilai memperburuk dampak psikologis korban sekaligus berpotensi mencemarkan nama baik dan merendahkan martabat korban.
Dalam unggahan itu, korban disebut juga telah menempuh mekanisme internal dengan melaporkan kejadian itu kepada Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD.
Namun, menurut keterangan yang mereka sampaikan, penanganan internal dinilai belum menghasilkan tindakan maupun sanksi yang tegas sehingga korban memilih menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Lionel Scaloni Bantah Tuduhan Argentina Diuntungkan Wasit: Di Piala Dunia, Tidak Ada Favoritisme
Unggahan tersebut juga menyebut penyelesaian perkara sempat diarahkan melalui mediasi tertutup. Dalam proses itu, korban disebut disarankan untuk tidak melanjutkan laporan ke ranah hukum.
Bahkan, korban mengaku sempat dituduh melakukan pemerasan terhadap terduga pelaku.
Karena merasa belum memperoleh keadilan, korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian dengan pendampingan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Adilah Noto Nagoro.
BEM FH UAD menyampaikan harapan agar universitas mengambil langkah disiplin yang tegas apabila pelaku terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Ajak Purnawirawan Polri Terus Berkontribusi untuk Masyarakat
Mereka menilai tindakan tersebut penting untuk menjamin keamanan civitas akademika serta mencegah terulangnya kasus serupa.
Menanggapi hal itu, Kepala Humas dan Protokol UAD Ariadi Nugraha menyampaikan, pihak kampus turut prihatin atas peristiwa yang dialami korban.
UAD juga telah melakukan melakukan respons cepat dengan menindak lanjuti melalui LPPM, Satgas PPKPT, serta unit terkait sesuai prosedur yang berlaku.
"UAD prihatin atas kejadian tidak menyenangkan yang dialami korban. LPPM, Satgas PPKPT, dan unit terkait telah melakukan upaya tindak lanjut atas kejadian itu secara serius dan sesuai prosedur yang berlaku," kata Ariadi, Sabtu (11/7/2026).
Pun, LPPM disebut telah menjatuhkan sanksi awal kepada terduga pelaku berupa pembatalan dan larangan mengikuti program KKN selama dua periode. Keputusan tersebut, telah disetujui oleh orang tua atau wali dari kedua belah pihak.
Baca Juga: Menjelajahi Tiga Kuliner Ramen Viral di Jogja, Banyak Diburu Anak Muda
"Saat ini LPPM sudah memberi sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberi izin ikut proses KKN selama dua periode. Lalu sanksi akademik bagi pelaku akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasar Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD," ujarnya.
Ariadi menambahkan, UAD menghormati keputusan korban yang memilih menempuh jalur hukum. Kampus juga menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Kasus tersebut kini masih berproses melalui mekanisme hukum, sementara penanganan internal di lingkungan UAD juga disebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"UAD menghormati pihak korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut. UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT," tegasnya. (iza/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita