JOGJA - Front Jihad Islam (FJI) mendatangi Polda DIY pada Senin (8/6/2026) siang, untuk berkonsultasi sekaligus mengajukan laporan polisi terkait dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan proses administrasi Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Panglima DPP FJI Abdurahman mengatakan, laporan tersebut berfokus pada dugaan manipulasi data yang memiliki unsur pidana dalam proses administrasi pendirian rumah ibadah.
"Hari ini Insya Allah kita mau membuat laporan soal manipulasi data yang dilakukan di wilayah Kapanewon Sewon, Bantul," kata Abdurahman saat ditemui di Polda DIY.
Menurutnya, FJI telah melakukan konsultasi awal dengan penyidik dan masih menunggu hasil kajian kepolisian terkait unsur pidana dalam laporan yang hendak diajukan.
Baca Juga: Inflasi Terus Meroket, Legislatif Kota Jogja Usul Penggelontoran KUR Daerah
Dalam kesempatan tersebut, FJI membawa sejumlah dokumen yang diklaim menjadi bukti awal. Salah satunya berupa surat tertanggal 13 Januari 2026 yang memuat tanda tangan dan cap basah atas nama Lurah Panggungharjo, Hosni Bimo Wicaksono.
FJI menduga dokumen tersebut digunakan dalam proses pengurusan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) kepada Bimas Kristen Kabupaten Bantul maupun Bimas Kristen Provinsi DIY.
Menurut Abdurahman, pihaknya kemudian melakukan konfirmasi kepada Lurah Panggungharjo saat ini, Ari Suryanto, pada 2 Juni 2026.
"Dari pihak Pak Lurah juga mengakui bahwa Pak Lurah tidak merasa tanda tangan di surat yang awal di Januari itu," ujarnya.
Baca Juga: Minyak Goreng di Kota Jogja Langka, Harga Masih Stabil Tinggi
Abdurahman menambahkan, dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang mendorong FJI menempuh jalur hukum.
"Ini tadi yang dilampirkan bukti tanda tangan, terus sama SKTL-nya, lalu surat keterangan dari Pak Lurah juga," katanya.
Selain menempuh jalur pidana, FJI juga membuka kemungkinan melakukan langkah hukum melalui mekanisme administrasi pemerintahan hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, Kuasa hukum FJI Saiful Bahri Pelu mengungkapkan, bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya dokumen yang diduga digunakan sebagai dasar pengurusan izin dan rekomendasi kegiatan peribadatan.
Baca Juga: Jeje Ungkap Persija Jakarta Sudah Dapatkan Mariano Peralta: Coach Shin Cocok
"Fakta yang kami temukan ada rekomendasi yang penuh tipu muslihat. Ada upaya pemalsuan data identitas seseorang yang kemudian dijadikan alas hak untuk mengurus segala yang berkaitan dengan izin," kata Saiful.
Menurutnya, dugaan tersebut tidak hanya akan dibawa ke ranah pidana, tetapi juga melalui mekanisme administrasi apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses penerbitan dokumen.
"Ada upaya pidana yang kami harus lakukan, lalu upaya administrasi juga akan kami lakukan kepada Pemkab Bantul. Kalau memang perlu, kami juga akan menempuh upaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.
Baca Juga: Di Kota Magelang TKA Jadi Penentu SPMB SMP, Bobotnya 60 Persen Bisa Ubah Peta Persaingan
Saiful mengklaim bahwa dokumen yang dipersoalkan tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam proses administrasi kegiatan peribadatan.
Sementara, terkait pihak yang dilaporkan, Saiful menyebut laporan tersebut mengarah kepada lebih dari satu orang, baik dari unsur yang berkaitan dengan GMS maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen.
"Lebih dari satu yang dilaporkan, karena itu dilakukan secara bersama," ujarnya. (iza)
Editor : Winda Atika Ira Puspita