JOGJA - Ratusan driver transportasi online yang tergabung dalam Perkumpulan Mitra Transportasi Online Yogyakarta (PMTOY) dan Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) menggelar aksi serentak di Hari Kebangkitan Nasional, Rabu (20/5/2026). Mereka menuntut empat poin utama dalam aksi tersebut.
Di wilayah DIY, massa memulai aksi dari Tugu Elang Maguwoharjo sejak pukul 07.30 sebelum bergerak menuju sejumlah kantor aplikator seperti Grab, Gojek, Maxim, dan Shopee. Aksi kemudian dilanjutkan dengan audiensi bersama DPRD DIY.
Dalam aksi tersebut, empat poin tuntutan di antaranya kenaikan tarif layanan penumpang roda dua, regulasi layanan pengantaran makanan dan barang, pengaturan tarif bersih angkutan sewa khusus roda empat, serta pembentukan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.
Baca Juga: Dinkes Kota Jogja Sebut Konsumsi Es Bisa Tularkan Hantavirus, Ini Alasannya
Penasihat hukum FDTOI Widiantoro mengatakan, aksi dilakukan serentak di 16 daerah di Indonesia dan menjadi bagian dari perjuangan yang telah berlangsung sejak 2023 silam.
"Empat tuntutan ini sebenarnya sudah kami sampaikan. Sampai sekarang belum ada progres nyata," ujarnya saat ditemui usai audiensi di DPRD DIY.
Ia menilai kondisi driver online semakin tertekan akibat tarif yang tidak kunjung naik, dan program aplikator yang juga dianggap merugikan pengemudi. Terlebih, UMR terus naik sejak 2016 hingga kini.
"Tapi (tarif) driver ojek online (ojol) dan taksi online tidak mengalami kenaikan sedikit pun. Justru muncul program-program yang kami anggap eksploitasi terhadap driver," katanya.
Menurutnya, tarif layanan antarmakanan dan barang juga belum memiliki regulasi yang jelas. Kondisi tersebut membuat perusahaan aplikasi dinilai bebas menentukan tarif pengantaran.
"Beberapa aplikator menerapkan ongkir Rp 5.000 untuk driver. Padahal mereka harus bekerja berjam-jam di jalan demi mengejar penghasilan harian," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti sistem multiorder atau order dobel dan tripel yang dinilai memberatkan pengemudi maupun pelanggan. Dia mendesak DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia agar persoalan transportasi online tidak terus berada di area abu-abu regulasi.
"Dengan hadirnya undang-undang transportasi online Indonesia, persoalan seperti slot, multiorder, sampai tarif yang tidak manusiawi bisa diatur lebih jelas," terangnya.
Adapun, apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti pemerintah pusat, dalam rentang waktu sekitar tiga bulan ke depan, tidak menutup kemungkinan aksi serupa akan terus dilakukan secara berkala.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Chrestina Erni mengatakan, Pemprov DIY akan mengomunikasikan tuntutan para driver kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. "Pemerintah daerah sudah pernah bersurat juga ke kementerian agar ada pengawasan terhadap sisi aplikator," ujarnya.
Menurut Erni, kewenangan regulasi transportasi online berada di pemerintah pusat sehingga daerah hanya dapat memberikan usulan dan kajian. Meski begitu, dia tak menampik sistem order dobel maupun tripel menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan pengemudi.
"Driver menerima order dobel dan tripel, tetapi penghasilannya sama saja. Dari sisi pelanggan juga kadang menurunkan kepuasan karena waktu tunggunya lebih lama," sambungnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi C DPRD DIY Nur Subiyantoro mengatakan, jajaran legislatif akan berperan sebagai jembatan antara driver, pemerintah, dan perusahaan aplikator. Dengan kerangka besar jaminan keamanan kerja dan kesejahteraan para driver bisa meningkat.
Baca Juga: Lawan PSIM Jogja di Laga Pamungkas, Marcos Santos Fokus Benahi Lini Pertahanan Arema FC
Nur menjelaskan, sejumlah persoalan yang disampaikan driver, termasuk dugaan pelanggaran KP 667 dan KP 1001, masih bersifat kasuistik sehingga membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama berbagai pihak.
Ia juga menyinggung Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan aturan turunan.
"Perpres 27 ini sudah ada lampu hijau, tapi sampai sekarang aturannya belum sampai ke kami, sehingga kita masih meraba," jelasnya.
Baca Juga: Harkitnas 2026, Kementan Tegaskan Pentingnya Menjaga Tunas Bangsa untuk Perkuat Kedaulatan Pangan
Menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasi khusus di tingkat daerah yang mengatur secara detail operasional transportasi online, termasuk terkait mekanisme sanksi.
Nur menyebut audiensi bersama driver transportasi online tersebut menjadi langkah awal sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan.
"Di bawah itu tidak ada regulasi yang mengatur sanksi. Ini nanti mungkin perlu dibahas apakah dalam bentuk pergub atau regulasi lain," katanya. (iza/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita