Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Massa Aksi May Day di Jogja Laporkan Dugaan Kekerasan OTK ke Polda DIY

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 7 Mei 2026 | 21:17 WIB
Perwakilan massa aksi saat mendatangi Mapolda DIY untuk melaporkan dugaan kekerasan saat aksi unjuk rasa, Kamis (7/5). (Agung Dwi Prakoso/Radar Jogja)
Perwakilan massa aksi saat mendatangi Mapolda DIY untuk melaporkan dugaan kekerasan saat aksi unjuk rasa, Kamis (7/5). (Agung Dwi Prakoso/Radar Jogja)

 

​JOGJA - Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) didampingi pihak dari LBH Jogja dan Forum Cik Di Tiro melaporkan dugaan kasus kekerasan oleh orang tidak dikenal (OTK) ke Polda DIY, Rabu (7/5). Dua peserta aksi menjadi korban dugaan kekerasan.

"Benar pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 15.40, SPKT Polda DIY telah menerima laporan dari pelapor berinisial A (19)," ujar ​Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).

Menurutnya, laporan yang disampaikan ke Polda DIY terkait dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang. Di waktu yang sama laporan itu telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda DIJ untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Buruh DIY Sampaikan Masalah Dinamika Ketenagakerjaan, Peringati May Day lewat Sarasehan

Terpisah, perwakilan LBH Jogja Wandi Syahputra mengatakan, terdapat dua korban kekerasan yang terjadi saat aksi unjuk rasa Hari Buruh (May Day) di kawasan Gedung DPRD DIY, 1 Mei lalu. Padahal, aksi saat itu berjalan dengan damai tanpa ada kerusuhan.

""Kejadian ini menjadi preseden buruk bagi Jogjakarta karena kekerasan terhadap massa aksi telah terjadi berulang kali," ujarnya. Padahal, lanjutnya, Jogjakarta pada tahun 2025 menyandang predikat indeks demokrasi tertinggi di Indonesia.

Kejadian ini diharapkan menjadi evaluasi agar ada pembenahan. "Ini (pelaporan) juga memberikan peringatan kepada orang tidak dikenal (OTK), preman, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) agar tidak lagi menggunakan kekerasan terhadap peserta aksi," tandasnya.

Delik yang dilaporkan tindak pidana penganiayaan seperti diatur UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pasal 466, 479, dan 262. Tiga pasal itu tidak hanya dipandang sebagai penganiayaan pidana biasa atau pengeroyokan.

Baca Juga: Tak Demo, Buruh di Kota Magelang Pilih Punguti Sampah hingga Bersihkan Saluran Air Peringati May Day  

Namun bentuk pelanggaran terhadap hak seseorang untuk menyampaikan ekspresi di ruang publik. "Tiga pasal ini kami lihat sebagai concursus realis terhadap tindak pidana yang dilakukan dalam satu rangkaian kejadian," jelasnya.

​Mengenai kronologi, Wandi menjelaskan kekerasan bermula ketika salah satu korban diteriaki oleh terlapor dan diberhentikan secara paksa. Atribut korban berupa tongkst diambil paksa lalu dipukulkan ke badan korban. "Setelah ditahan, korban langsung dipukul," ucapnya.

​Kemudian korban kedua yang berada di belakang berniat mendokumentasikan kejadian itu. Namun dilarang oleh beberapa oknum untuk merekam video. "Ponselnya dirampas secara paksa dan ia pun turut dipukul," lanjut Wandi.

Akibat kejadian ini, korban pertama mengalami luka lebam di tangan. Sementara korban kedua menderita nyeri di kepala. Kedua korban masih berstatus mahasiswa, sedangkan terlapor diduga kuat merupakan oknum ormas atau preman. "Ada beberapa oknum yang menggunakan atribut ormas tertentu," katanya. (oso/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#Kekerasan OTK #Mayday #Serikat Mahasiswa Indonesia #lbh #POLDA DIY