Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pembuangan Sampah ke Sungai Marak, Pemkot Jogja Mulai Terapkan Sanksi Yustisi terhadap Pelakunya

Adib Lazwar Irkhami • Rabu, 3 Desember 2025 | 03:56 WIB

 

 

DIAWASI: Warga melintas di jembatan yang melintang di atas Sungai Code, Bendung Mergangsan, Jogja, kemarin (2/12). Pemkot Jogja akan mengintensifkan pengawasan pembuangan sampah tidak pada tempatnya.
DIAWASI: Warga melintas di jembatan yang melintang di atas Sungai Code, Bendung Mergangsan, Jogja, kemarin (2/12). Pemkot Jogja akan mengintensifkan pengawasan pembuangan sampah tidak pada tempatnya.

JOGJA - Aktivitas pembuangan sampah sembarangan ke sungai di Kota Jogja  masih marak. Geram dengan kondisi itu, kini Pemkot Jogja mulai menerapkan sanksi yustisi terhadap pelakunya.

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan, sanksi yustisi mulai diterapkan karena pemkot sudah membersihkan sejumlah titik aliran sungai. Termasuk mengerahkan alat berat di Sungai Code agar sampah bisa dibersihkan secara maksimal.

“Tapi kini kembali ada pembuangan sampah liar di Sungai Code, misalnya di bawah Bendungan Mergangsan,” ujar Hasto saat meninjau Bendung Mergangsan, kemarin (2/11).

Bupati Kulon Progo periode 2011-2019 itu memastikan, pihaknya resmi menerapkan peringatan hingga sanksi yustisi bagi pembuang sampah liar. Bahkan instansi terkait juga telah diperintahkan untuk memata-matai pelaku pembuangan.

Sebab, menurutnya, Pemkot Jogja sudah diberi kepercayaan untuk menjaga ekosistem sungai. Termasuk dari Gubernur DIY yang juga Raja Keraton Jogja Hamengku Buwono X saat pelaksanan bersih sungai beberapa waktu lalu.

Hasto mengklaim, pemkot selama ini terus mengajak masyarakat untuk mengelola sampah. Yakni melalui gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas Jos) agar tidak ada pembuangan sampah liar.

Contohnya untuk sampah anorganik di bawa ke bank sampah dan organik diolah. Lalu sampah residu dari masyarakat ke dibuang melalui penggerobak. “Pelaku sampah liar akan saya awasi sampai ketemu siapa yang membuang,” tegas Hasto.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat  menyampaikan, pihaknya akan terus mengawasi pelaku pembuangan sampah liar. Termasuk melalui patroli aktif di kawasan bantaran sungai yang masuk wilayah Danurejan, Gondokusuman, Jetis, Tegalrejo, dan Umbulharjo.

Octo mengungkap, aktivitas pembuangan sampah liar ke sungai biasanya dilakukan oleh masyarakat sebelum berangkat kerja atau menuju pasar dengan menggunakan kendaraan. Modusnya dengan melempar kantong sampah dari atas jembatan atau jalan pinggir sungai.

Sementara untuk latar belakang pelaku, kemungkinan masyarakat luar Kota Jogja karena tidak berlangganan penggerobak. Namun juga bisa dilakukan oleh masyarakat bantaran sungai yang enggan berlangganan penggerobak dengan alasan keberatan biaya.

Dia mengaku, Satpol PP Kota Jogja juga akan bekerjasama dengan kampung panca tertib. Sehingga upaya pengawasan lebih menjangkau masyarakat di tingkat terbawah.

“Ada tahapan penindakan seperti imbauan, peringatan serta persuasif. Jika masih membuang sampah secara liar, akan ada sanksi yustisi sesuai peraturan daerah,” beber Octo. (inu/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#Bendungan Mergangsan #Hamengku Buwono X #hasto wardoyo #Pemkot Jogja #Sampah #gubernur diy