RADAR JOGJA - KPU DIJ bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) serentak di wilayah DIJ pada Sabtu (24/2). Total coblosan ulang dan lanjutan bertambah menjadi 18 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU DIJ Tri Mulatsih mengatakan, penyelenggaraan PSU dan PSL serentak pekan ini sesuai ketentuan aturan maksimal 10 hari setelah Pemilu 14 Februari. Total bertambah menjadi 18 TPS yang bakal dilakukan pencoblosan ulang dan lanjutan.
Ia merinci 18 TPS bakal dilakukan PSU dan PSL itu meliputi di Sleman 11 TPS, kemudian Bantul 5 TPS dan Kota Jogja bertambah 1 TPS menjadi 2 TPS. PSU dan PSL dilakukan lantaran adanya kesalahan prosedur selama pemungutan suara.
"Untuk PSU nanti pemilihannya tergantung dengan ketidaktepatan prosedur yang terjadi di masing-masing TPS," ujarnya.
Menurutnya, paling banyak adalah dilakukan PSU daripada PSL. Faktor penyebab PSU ini karena ada pemilih ber-KTP bukan dari Jogja yang menggunakan hak pilihnya di Jogja. Namun, sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) dia menggunakan hak pilihnya untuk lima surat suara.
Padahal seharusnya hanya satu surat suara saja yakni pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP). Hanya, secara teknis semua daftar pemilih tetap (DPT) di TPS itu akan diundang seluruhnya.
"Berarti PSU-nya hanya untuk presiden dan wakil presiden saja. Jadi tidak semua jenis pemilu, tergantung dia kekurangan tepatannya di mana," jelasnya.
Sementara untuk PSL jumlahnya tidak banyak di DIJ. Hanya sekitar dua atau tiga orang per TPS. Waktu pemilihannya pun dilakukan berbeda dengan PSU. DPT yang melaksanakan PSU diberikan waktu mencoblos sama seperti pemilu lalu, sementara PSL hanya akan melanjutkan coblosan yang belum selesai.
"Kalau PSL misalnya ada pemilih yang seharusnya dapat lima surat suara tapi oleh petugas hanya diberikan satu, maka dia kita undang lagi untuk mencoblos dan itu hanya pemilih tertentu saja. Tiap TPS kan ada datanya dari daftar hadir itu," terangnya.
Sedangkan untuk penghitungan nanti akan dilangsungkan rekapitulasi ke kecamatan karena untuk sementara TPS yang PSU dan PSL penghitungannya ditiunda dulu. "Makanya dia kita undang lagi untuk mencoblos lagi dan dihitung lagi," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DIJ Mohammad Najib mengatakan, sesuai regulasi saran perbaikan untuk PSU maupun PSL menjadi wajib harus ditindaklanjuti penyelenggara pemilu. Tentu dengan catatan Bawaslu memiliki cukup bukti-bukti yang meyakinkan.
Praktis jika saran itu tidak ditindaklanjuti karena ada bukti yang layak, maka akan diteruskan dengan proses penanganan pelanggaran. "Tapi kalau kemudian ternyata kita cukup punya bukti-bukti meyakinkan, kalau tidak ditindaklanjuti ada risiko. Risiko kalau bermasalah di Mahkamah Kosntitusi. Itu yang salah KPU karena kita sudah memberikan saran," tandasnya. (wia/laz)