RADAR JOGJA - Warga yang memiliki hak pilih dilarang mengambil foto maupun merekam coblosannya di dalam bilik suara. Pencegahan dan antisipasi telah dilakukan jajaran Bawaslu DIJ terhadap potensi kerawanan saat di dalam bilik suara.
Anggota Bawaslu DIJ Divisi Pencegahan, Partisipasi Mayarakat, dan Humas Umi Illiyina mengatakan, antisipasi telah dilakukan dengan sosialisasi baik kepada petugas penyelenggara di TPS maupun kepada masyarakat. Yakni mengimbau hal-hal terkait yang diperbolehkan dan dilarang saat coblosan di TPS.
"Pertama yang tidak boleh dilakukan oleh pemilih di dalam bilik suara yakni tidak boleh mendokumentasikan pilihannya itu," katanya kepada Radar Jogja Selasa (13/2).
Umi menjelaskan, untuk mencegah hal itu maka setiap pemilih dilarang membawa ponsel saat pencoblosan. Ponsel atau handphone pemilih akan dititipkan oleh petugas di tempat peletakan khusus. Peletakan khusus ponsel ini sudah disiapkan.
"Kalau terkait ponsel nanti di pintu masuk TPS akan diminta oleh petugas untuk ditinggalkan di ruang tunggu. Jadi kami memastikan, baik dari penyelenggara KPU maupun Bawaslu di lokasi TPS bahwa HP tidak boleh masuk ke dalam bilik," ujarnya.
Selain ponsel juga termasuk benda-benda lain sebagai penanda atau benda-benda berbahaya seperti senjata tajam, korek api mancis. Karena dikhawatirkan dapat merusak dan merobek surat suara. Potensi kerawanan itu sudah diantisipasi dengan sosialisasi baik lewat media sosial maupun kepada pendidikan pemilih di masyarakat.
"Misalnya menulis maupun merobek surat suara sebagai tanda atau melabeli dalam bentuk apapun yang teridentifikasi penandaan dan lain-lain, itu tidak boleh. Potensinya adalah (surat suara) tidak sah," jelasnya.
Pemilih juga diimbau dan disosialisasikan agar tidak menggunakan atribut dari peserta tertentu atau pasangan tertentu terkait pilpres. "Jadi tidak boleh ada simbol-simbol tertentu. Memang dianjurkan untuk menggunakan pakaian yang netral. Termasuk juga saksi, tidak diperbolehkan," terangnya.
Selain petugas KPPS, PPS, PPK ataupun tim pengawas dari Bawaslu di lapangan yang sudah terbentuk, tim pemantau pemilu juga dikerahkan. Tim pemantau ini yang sudah terdaftar di Bawaslu baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
"Ini juga akan turut mengawal nanti proses di lokasi TPS. Itu akan dibarengi dengan id card. Jadi kita juga di luar TPS akan ada pemantau yang sudah kita registrasi dan fasilitasi dengan id card dari Bawaslu," bebernya.
Tim pemantau pemilu ini untuk memitigasi dan mengantisipasi seluruh kendala dan ancaman pelaksanaan pemilu serentak di DIJ. Ada sekitar 60-an orang yang bertugas sebagai tim pemantau pemilu. "Nanti dari PB PMII ada 1.516 orang yang bertugas di DIJ," tambahnya.
Adapun upaya pencegahan koneksi internet buruk saat rekapitulasi suara, pihaknya juga sudah menyurati provider di DIJ dalam rangka pengkondisian jaringan di hari coblosan. "Kami sudah meminta agar meningkatkan kapasitas sesuai kemampuan provider dan kebijakan masing-masing. Juga sudah menyurati PLN terkait pengoptimalan listrik dan tidak adanya pemadaman listrik, terutama pada hari rekapitulasi suara," tandasnya. (wia/laz)