Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Heboh Curhatan Menjadi Korban Pelecehan Seksual di UNY, Polisi Sebut Informasi Palsu, Pelakunya Sudah Tertangkap

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 14 November 2023 | 21:03 WIB
TERUNGKAP: Pelaku berinisal RAN, 19, yang menyebarkan berita hoaks tentang kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY dihadirkan di Mapolda DIJ (13/11).
TERUNGKAP: Pelaku berinisal RAN, 19, yang menyebarkan berita hoaks tentang kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY dihadirkan di Mapolda DIJ (13/11).


RADAR JOGJA - Kepolisian Daerah Istimewa Jogjakarta (Polda DIJ) membeberkan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pihak berwenang memastikan bahwa informasi tersebut ternyata tidak benar.

Dalam konteks ini, Polda DIJ menetapkan RAN (19), seorang penduduk Kota Jogja, sebagai tersangka penyebaran informasi palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIJ Kombes Pol Idham Mahdi memaparkan, kronologi terkait pelaku yang membuat unggahan menggunakan akun palsu di media sosial X.

"Ia telah mengakui tindakannya dengan menyatakan bahwa dialah yang melakukan unggahan di akun X @UNYmfs," ungkapnya dalam konferensi pers di Markas Polda DIJ, Senin (13/11/2023).

Idham menjelaskan bahwa motif pelaku nekat membuat informasi palsu timbul karena mengalami kekecewaan mendalam. Pasalnya pelaku  setelah mengalami penolakan saat mencoba mendaftar ke dalam organisasi BEM FMIPA UNY.

"Dalam proses tersebut, yang diterima adalah saudara MF (pihak yang dituduh). Selain itu, RAN pernah menerima teguran dari MF ketika terlibat dalam sebuah kepanitiaan acara festival politik yang diadakan oleh BEM FMIPA UNY," ungkapnya.


Dengan alasan tersebut, RAN kemudian membuat unggahan-unggahan yang menggambarkan dirinya sebagai korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY.

Pihak kepolisian juga menyita ponsel milik pelaku beserta akun media sosial X yang digunakan untuk menyebarkan informasi palsu tersebut.

Akibat tindakannya, RAN dijerat dengan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun. (Doni Saputera/RADAR JOGJA)

Baca Juga: UMP 2024 Dipastikan Naik, HB X : Nanti Kita Lihat Saja

Editor : Meitika Candra Lantiva
#tersangka #Polda DIJ #penyebaran informasi palsu