RADAR JOGJA - Revitalisasi Beteng (Margi Hinggil) Keraton Jogjakarta terus berlanjut. Ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi awal beteng sebagai tempat pertahanan. Renovasi ini membawa keterancaman pada struktur beteng yang digunakan sebagai struktur rumah warga.
Kepala Dinas Kebudayaan DIJ Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan, revitalisasi ini adalah pemberian makna baru terkait dengan beteng. Beteng Keraton akan kembali pada makna beteng sebagai tempat pertahanan. Juga membuka asal usul beteng dahulu. Termasuk di dalamnya asal usul bagaimana bangunan yang kemudian menempel di dalam benteng sisi dalam.
"Nah, ada tingkat keterancaman di dalam struktur beteng itu. Ketika ada intervensi bangunan yang menjadikan beteng itu sebagai salah satu struktur rumahnya (warga) adalah menjadi bagian penting (untuk dikembalikan seperti semula)," katanya kepada Radar Jogja saat ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja, Selasa (12/9/23).
Dian menjelaskan, revitalisasi adalah satu program yang sudah menjadi bagian regulasi dalam pelestarian, mulai dari benda, bangunan, struktur bahkan sampai pada kawasannya. Sebab, hal ini memiliki nilai penting historis, ilmu pengetahuan, dan nilai penting sejarah.
"Ketika kemudian revitalisasi ini kita lakukan, tentu kita juga akan memperhatikan pada konteks lokasi di mana beteng itu berada. Ini mungkin terkait dengan masyarakatnya, terkait dengan penghuni yang ada di sana," ujarnya.
Adapun berkaitan dengan hak dan kewajiban pada saat bangunan rumah warga berada di dalam beteng, harus sesuai dengan asal usul dan kesepakatan antara pemilik tanah dan pemakai. Melalui penelusuran yang dilakukan, kesepakatan terkait bangunan dalam beteng itu adalah bagian dari upaya mencoba memberikan kesempatan kepada masyarakat tetap berada di dalam beteng dengan kekancingan untuk menjadi bagian yang menjaga.
"Abdi-abdi dalem yang memang bekerjanya di dalam keraton, sehingga memang di dalam surat kesepakatan versi keraton itu sudah disebutkan bentuknya. Kita nyebut kotangan, jadi rumah semi permanen yang memang digunakan untuk mereka melakukan aktivitas dan pada saat kegiatan itu selesai akan kembali kepada keraton," jelasnya.
Hanya, perkembangan dinamika zaman cukup tinggi antara siapa pemegang kekancingan dan yang meneruskan ini sulit ditelusuri. Sementara kebutuhan untuk mempertahankan penyelamatan beteng menjadi penting.
Sebab, ketika konstruksi beteng tergerus maka penanda itu kemudian akan hilang. Ketika penanda hilang maka nilai-nilai yang menunjukkan beteng tersebut menjadi tidak ada pula.
"Padahal itu satu-satunya bukti yang harus sampai kepada generasi penerus. Itu ceritanya sehingga proses-proses ini kita lalui dengan berdiskusi," terangnya.
Oleh karena itu, Disbud DIJ harus melalui proses sosialisasi dengan masyarakat di sana untuk mencapai revitalisasi tersebut. Komunikasi dan diskusi dengan masyarakat diklaim mulus tanpa kendala. Sebab, mayoritas penduduk memahami tanah yang mereka huni adalah milik Keraton Jogja.
Instansi ini sudah melaporkan kepada UNESCO terkait proses pelestarian warisan budaya Beteng (Margo Hinggil) ini sudah sesuai kesepakatan bersama antara masyarakat yang tinggal dengan pemilik tanahnya.
"Jadi ini hanya seperti kayak menagih kembali ketika beteng dalam kondisi endangered (terancam bahaya) untuk kepentingan. Kita nggak melihat kebutuhannya praktis sekarang, tapi kepentingan 50, 100 tahun ke depan," tandasnya.
Menurutnya, pemerintah memberikan apa yang seharusnya masyarakat dapatkan lebih dari yang seharusnya mereka dapatkan yaitu ganti untung. "Malah mereka menanyakan. Itu yang kita sebut dengan sistem pemindahan dengan sukarela, bukan penggusuran," sebutnya.
Hal itu karena dilakukan dengan cara-cara humanis dengan menjelaskan asal usul dulu dengan kebutuhan ke depannya. Pemerintah pun memperhatikan kebutuhan masyarakat, meskipun bukan kewajiban. Upaya ini bagian dari Pemprov DIJ mencoba mengedukasi dan merangkul masyarakat bersama-sana memiliki satu heritage.
"Dan alhamdulillah karena mereka menerima ganti untung, menerima yang lebih dari seharusnya untuk legal-legal yang mereka tidak memiliki izin, ketika kemudian ganti itu bisa mereka wujudkan untuk memiliki suatu aset yang legal. Maka itu bagian dari proses pemindahan yang manusiawi dengan cara-cara humanisme," tambahnya.
Adapun di sisi bagian luar beteng, Dian melanjutkan itu merupakan tanah jagang. Idealnya sesuai aturan di regulasi tata ruang pemerintah kota, harus ada buffer atau tempat untuk berjalan mengelilingi beteng antara 1,5-2 meter. Namun, ini diklaim selain sulit juga biaya tinggi.
"Tapi yang penting adalah masyarakat memahami, mengedukasi terkait dengan tidak melihat kebutuhan praktis semata dirinya tapi berpikir ke depan. Dan tentu saja pemerintah tidak semena mena. Ada banyak proses dan pertimbangan," tambahnya. (wia/laz)