RADAR JOGJA - Penanganan sampah dimungkinkan menggunakan alokasi dana keistimewaan (danais). Aturan ini baru ada di tahun 2023, seiring regulasi dalam Perda tentang Pengelolaan Sampah yang baru saja direvisi.
Wakil Ketua DPRD DIJ Huda Tri Yudana mengatakan, Raperda Pengelolaan Sampah ini baru saja selesai dibahas. Namun belum diketok, sebab baru selesai proses akhir yakni fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Perda sudah selesai, tinggal mengaplikasikan saja. Artinya Kemendgari kan mengoreksi perda-perda itu salah apa nggak versi mereka. Ini udah selesai, tinggal ketok terakhir, berlaku sebentar lagi," katanya kepada Radar Jogja Rabu (30/8/23).
Huda menjelaskan, dalam Raperda pengelolaan sampah ini dana keistimewaan bisa hadir di setiap level pemerintahan dari Pemprov DIJ, kabupaten dan kota. Bahkan hingga level kecamatan pun kalurahan dan desa-desa untuk urusan penanganan sampah.
"Iya ini baru tahun 2023, dalam regulasi kita yang akan disahkan nanti kita akan dorong danais bisa hadir sampai ke level terbawah. Untuk memfasilitasi kreativitas-kreativitas masyarakat yang mengerjakan sampah secara mandiri," ujarnya.
Menurutnya, versi dari Kemendagri terkait urusan sampah sebelumnya adalah kewenangan kabupaten/kota. Kemendagri bahkan mencoret urusan sampah menggunakan dana provinsi maupun dana kesitimewaan. "Sehingga Mendagri maunya sampah itu urusan kabupaten/kota. Nggak usah pakai provinsi dan dana keistimewaan atau apa pun," jelasnya.
Namun dengan diskusi panjang akhirnya perda yang baru ini disepakati oleh Kemendagri. Praktis danais memungkinkan bisa untuk keperluan urusan penanganan sampah. "Memang kita bikin (danais) bisa untuk semuanya. Kan itu juga termasuk dari budaya gotong royong masyarakat," terangnya.
Politisi PKS itu menyebut Kemendagri sudah menyetujui perda tentang pengelolaan sampah yang baru. Sehingga, sampah dalam pengolahannya lebih didekatkan kepada masyarakat atau terdesentralisasi. Baik dalam bentuk TPS3R, bank sampah ataupun inovasi kegiatan yang lain dari masyarakat.
Pada intinya mereka mengolah dan memusnahkan sampah di tempat yang paling dekat dengan masyarakat. Bisa menggunakan teknologi maupun cara-cara yang lain. Perda yang diperbaharui ini akan mengakomodasi danais bisa hadir di setiap level pemerintahan untuk membantu masyarakat.
"Teknis juga untuk pemusnahannya bisa dilakukan oleh alat-alat yang memang berkompeten untuk itu, paling tidak terdesentralisasi di satu tempat. Karena kalau sampah tersentralisasi seperti sekarang ini, akibatnya ketika Piyungan pakai teknologi landfill ya nggak ada pemusnahannya, ya tertutuplah. Akhirnya sampai mana-mana seperti sampai sekarang ini," tandasnya.
Baru kemudian sebagian dari sampah yang tidak bisa terolah atau sekitar 20 persen sampah residu yang tidak mampu diolah bisa diurus oleh pemerintah daerah. "Kalau masyarakat didorong mereka akan kreatif semua. Banyak contoh positif, kampus atau desa-desa yang berhasil. Jadi agar penanganan sampah itu ke desentralisasi di masyarakat," tambahnya.
Masyarakat juga diminta tetap mengurangi sampah yang diproduksi dari rumah. Agar beban TPST Piyungan juga tak melebihi kapasitas. (wia/laz)