Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tangani Sampah, Pemprov Ajukan Utang Rp 100 M

Kusno S Utomo • Senin, 21 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan
Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan


RADAR JOGJA - Pemprov DIJ berencana mengajukan utang daerah sebesar Rp 116 miliar. Sebagian dari utang itu, Rp 100 miliar hendak digunakan mengolah sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul. Sisanya Rp 16 miliar dipakai membangun infrastruktur. Antara lain, memperbaiki Jalan Godean-Ngapak dan Jalan Kwangon-Tempel, Sleman. “Kami keberatan dengan usulan itu. Kami tolak kalau utang Rp 116 miliar sebagian besar mau digunakan untuk mengolah sampah di TPST Piyungan,” ucap Ketua Komisi C DPRD DIJ Gimmy Rusdin Sinaga Minggu (20/8/23).


Rencana utang daerah Rp 116 miliar kali pertama mengemuka saat rapat kerja Komisi C dengan Dinas PUP-ESDM DIJ, Selasa (15/8/23) lalu. Temanya membahas soal Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA/PPAS) RAPBD TA 2024.
Saat itu, anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIJ Wuryanto Hadiwijaya menjelaskan struktur belanja Dinas PUP-ESDM TA 2024. Dari rencana belanja ada alokasi anggaran Rp 116 miliar. Sumbernya berasal dari pinjaman daerah.


Dijelaskan, anggaran Rp 100 miliar digunakan pengolahan sampah TPST Piyungan. Sedangkan sisanya Rp 16 miliar dimanfaatkan untuk peningkatan Jalan Godean sejauh 1 kilometer dan Jalan Kwangon-Tempel sepanjang 1 kilometer.
Yanto, sapaan akrabnya, mengungkapkan gagasan pinjaman daerah untuk membiayai pembangunan sering disampaikan anggota Komisi C DPRD DIJ Arif Setiadi dalam banyak kesempatan rapat kerja. Karena itu, dalam APBD TA 2024, pemprov berencana mengajukan pinjaman daerah.


Wakil Kepala Dinas PUP-ESDM DIJ Kusno Wibowo menambahkan, anggaran Rp 100 miliar digunakan untuk pengadaan teknologi. Ini sekaligus sebagai masa transisi sebelum pengelolaan sampah di TPST Piyungan memakai mekanisme Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). “KPBU baru dilaksanakan 2026. Tahun ini kondisi TPA Piyungan sudah penuh. Tahun 2024 sebagai masa transisi,” terang Kusno.


Namun ide mengajukan utang daerah Rp 116 miliar itu langsung mendapatkan reaksi keras sejumlah anggota parlemen. Di antaranya, datang dari anggota Komisi C Widi Sutikno. Dia menyebut, utang daerah bisa dipahami bila digunakan untuk percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur. Misalnya menangani kerusakan jalan provinsi.

“Saya setuju kalau komposisinya dibalik. Alokasi Rp 100 miliar untuk infrastruktur jalan,” katanya. Hal senada disampaikan Purwanto. Anggota Komisi C dari Dapil Kabupaten Gunungkidul itu banyak jalan provinsi yang rusak tapi lambah ditangani Gara-garanya karena keterbatasan anggaran. Bukan hanya jalan yang berlubang. Sebagian jalan provinsi juga gelap bila malam hari. Jumlah lampu penerangan jalan bisa dihitung dengan jari.


“Ini karena minimnya lampu penerangan jalan. Pemerintah daerah bisa digugat masyarakat kalau terjadi kecelakaan karena jalan yang rusak dan gelap” ingatnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DIJ Lilik Syaiful Ahmad meminta agar rencana KPBU yang sering digembar-gemborkan pemprov agar dikaji ulang. Pertimbangannya belum ada daerah yang mempraktikan KPBU dalam mengelola sampah yang sukses. Sebagian justru menemui kegagalan.


“Contohnya Provinsi Bali. Kami sudah beberapa kali ke sana,” cerita Lilik. Contoh baik justru datang dari Kota Surabaya, Jawa Timur, yang tidak menggunakan pola KPBU. Alih teknologi berhasil dilakukan. “Sampah di Surabaya bisa dimanfaatkan untuk tenaga listrik,” beber kader Partai Golkar ini.


Setali tiga uang, Gimmy Rusdin Sinaga yang memimpin jalannya rapat kerja secara terbuka menolak gagasan pengajuan pinjaman daerah untuk mengolah sampah di TPST Piyungan.
Dia juga tak sepakat dengan rencana peningkatan Jalan Godean dan Jalan Kwangon-Tempel yang dilakukan bertahap per 1 kilometer. “Selesainya mau sampai kapan kalau kerusakannya mencapai belasan kilometer,” sindirnya. Dia ingin peningkatan Jalan Godean tidak hanya 1 km.


Soal pengolahan sampah di TPST Piyungan, ketua Komisi C ini ingin antara Dinas PUP-ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meningkatkan koordinasi. Penanganan sampah harus dilakukan lebih terpadu.


Dikatakan, beberapa kali Komisi C mendorong agar pemprov mendukung pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) yang memanfaatkan tanah kas desa (TKD). Beberapa kali Gimmy mengaku membicarakan soal ini dengan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) DIJ Krido Suprayitno. Alasannya, penggunaan TKD harus ada izin gubernur yang prosesnya melalui Dinas PTR.


“Belum lagi tuntas, kepala dinas pertanahan dan tata ruang malah sudah diborgol. Untung saya nggak pernah bicara lewat telepon,” ucap Gimmy yang mengundang geer peserta rapat kerja. Dengan ditangkap dan ditahannya kepala Dinas PTR karena kesandung kasus TKD, Gimmy khawatir pembahasan izin TKD untuk TPS3R menjadi terkendala.


Anggota TAPD yang juga Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bappeda DIJ Aris Prasena memberikan klarifikasi soal KPBU dan penggunaan teknologi pengolahan sampah yang akan memakai pinjaman daerah Rp 100 miliar. Menurutnya, pengolahan sampah memerlukan investasi biaya tinggi. Kebutuhan anggarannya tidak cukup miliaran rupiah. Tapi bisa mencapai triliunan rupiah. Soal KPBU, Aris mengatakan, prosesnya akan dimulai tahun ini dengan pengajuan persetujuan ke DPRD DIJ. “Dalam waktu dekat ada surat ke dewan,” tuturnya. (kus/laz)

Editor : Satria Pradika
#Pemprov DIJ #BPKA #Bantul #Dinas PUP ESDM DIY #TPST Piyungan