Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Melanggar UU dan Ganggu Ketertiban Umum, Pembakar Sampah Akan Disanksi

Annissa Alfi Karin • Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:00 WIB
POLUSI : Warga membakar sampah di Jalan Prof. Dr. Sardjito, Kota Jogja, Rabu (9/8/23).
POLUSI : Warga membakar sampah di Jalan Prof. Dr. Sardjito, Kota Jogja, Rabu (9/8/23).

RADAR JOGJA - Aktivitas membakar sampah sejatinya merupakan tindakan illegal. Bahkan sudah tercantum dalam Pasal 29 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kabupaten Sleman juga sudah memiliki larangan melalui Peraturan Daerah (Perda) Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membakar sampah di jalur hijau, taman, dan tempat umum.

Lalu saat banyak masyarakat yang kini membakar sampah apa yang akan dilakukan? Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, ada sanksi berupa administratif hingga denda bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pembakaran sampah secara sembarangan. “Terlebih jika asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya Rabu (9/8/23).

Sementara itu, Sekda Kota Jogja yang juga Ketua Forum Bank Sampah Kota Jogja Aman Yuriadijaya tak mau berkomentar soal maraknya aktivitas pembakaran sampah. "Kami tidak ingin masuk pada ruang yang kontoversi. Pokoknya kita tetap istiqamah pada gerakan Mbah Dirjo Resik,” ujarnya.

Menurut Aman, Pemkot Jogja kini fokus pada gerakan Mengolah Sampah dan Limbah dengan Biopori Ala Jogja atau Mbah Dirjo. Selain itu juga dia tengah menggalakkan gerakan Mbah Dirjo Resik untuk pengolahan sampah residu plastik. “Jadi, kalau urusan bakar membakar kita tidak berkomentar dulu. Sebagai pemerintah saya tidak akan memberikan statemen apapun berkaitan dengan ini tapi yg penting kita akan menangani organik," ungkapnya.

Dari sisi kesehatan sendiri, Dokter Spesialis Anak Rumah Sakit Panti Rapih Wikan Indrarto menyebut membakar sampah memiliki lebih banyak dampak negatif bagi kesehatan. Utamanya bagi anak. Dia menjelaskan, pembakaran sampah akan menimbulkan polusi udara. Jika asap pembakaran sampah terhirup, akan memicu terjadinya peradangan di jalan napas yang dilalui oleh polutan atau partikel kecil.
Pada anak yang memiliki bakat alergi, peradangan akan terjadi dengan peluang yang lebih berat. Bahkan, bisa menyebabkan kekambuhan asma pada anak yang lahir dari keluarga yang memiliki riwayat asma."Pada anak yang tidak memiliki bakat alergi akan dapat menimbulkan keluhan bersin, batuk, nyeri tenggorokan, bahkan radang, bisa menjadi sesak napas," ujar Wikan.

Dia menuturkan, asap pembakaran sampah mengandung berbagai partikel kecil. Umumnya di dalam asap tersebut mengandung zat karbon arang. Lalu, juga mengandung bahan kimia berbahaya lainnya. Misalnya zat logam berat. Tergantung bahan atau sampah yang dibakar. "Pada umumnya karbon zat kimia yang terjadi pada proses pembakaran. Kemudian partikel logam berat, tergantung dari partikel yang dibakar. Terutama sampah yang sebetulnya bisa didaur ulang, tapi dibakar. Itu akan menimbulkan pelepasan logam berat itu," jelasnya. (inu/isa/pra)

Editor : Satria Pradika
#Satpol PP Sleman #Pemkot Jogja #Sampah