Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Krido Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 1,6 M

Khairul Ma'arif • Rabu, 2 Agustus 2023 | 14:15 WIB

 

Tersangka kasus gratifikasi (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Sleman, Krido Suprayitno mengembalikan sejumlah uang gratifikasi ke Kejaksanaan Tinggi.
Tersangka kasus gratifikasi (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Sleman, Krido Suprayitno mengembalikan sejumlah uang gratifikasi ke Kejaksanaan Tinggi.
 

 

RADAR JOGJA - Tersangka kasus gratifikasi tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Sleman, Krido Suprayitno mengembalikan sejumlah uang gratifikasi ke Kejaksanaan Tinggi (Kejati) DIJ. Pengembalian dilakukan Sekasa (1/82/3) melalui keluarga dan pengacaranya di Kejati DIJ. Uang yang dikembalikan sebanyak Rp 1,3 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIJ Herwatan mengatakan, pengembalian kali ini merupakan yang kali kedua. Setelah yang pertama dilakukan Senin (17/7/23) lalu dengan jumlah Rp 300 juta.

Pada pengembalian pertama saat itu juga berbarengan dengan penetapan Krido sebagai tersangka. "Jadi keseluruhan yang sudah dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp 1,6 miliar," katanya kepada wartawan Selasa (1/8/23).

Pengembalian uang dari mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Pemprov DIJ sebanyak Rp 1,3 miliar itu dilakukan di kantor Kejati DIJ. Jumlah fisik uang juga diperlihatkan ke hadapan wartawan. Tumpukan uang merupakan pecahan rupiah senilai Rp 50 ribu dan Rp 00 ribu.

Asisten Tindak Pidana Khusus Anshar Wahyuddin menambahkan, Krido mendapat gratifikasi sekitar Rp 4,7 miliar. Jumlah itu didapatkan dari pengusaha Robinson Saalino berbentuk dua bidang tanah senilai Rp 4,5 miliar dan uang di ATM sebesar Rp 200 juta. Pengembalian ini merupakan iktikad baik Krido sebagai tersangka.

Anshar menegaskan, penyidik tetap akan terus melakukan pengembangan dari kasus gratifikasi ini. Dia meyakini bisa berkembang, bertambah lagi dengan adanya pengembalian ke penyidik juga memperlancar penyidikan.

Untuk tanah yang menjadi gratifikasi atas nama pemilik Krido yang telah diblokir penyidik. "Tim penyidik karena tersangka Krido mengembalikan berupa uang, nanti menjadi pertimbangan kembali ke penyidik mengenai tanah tersebut," ucap Anshar.

Penyidik akan mempertimbangkan status tanahnya jika Krido mengembalikan gratifikasi dengan uang. Menurutnya, saat ini penyidik berembuk terlebih dahulu seusai memanggil pemilik tanahnya.

Pemanggilan untuk mengonfirmasi apakah tanah tersebut sudah dibayar lunas atau belum. Ke depan baru akan ditentukan nasib status dua bidang tanah yang dijadikan gratifikasi Robinson untuk Krido.

Pengembalian gratifikasi tidak mengubah kontruksi dakwaan terhadap mantan kepala Dispertaru DIJ itu. Sedangkan jika nantinya meringankan atau tidak, Anshar menilai agar hakim nanti yang akan memutuskan.

Untuk sisa gratifikasi, pihak keluarga akan berusaha menutup kekurangannya. Namun pelunasan sepenuhnya tidak ada jangka waktu yang pasti. Tetapi pihak keluarga berkomitmen memenuhi kekurangannya dan meminta waktu untuk dapat mengumpulkan terlebih dahulu.

Anshar menambahkan, penyidik fokus hubungan antara Krido dengan Robinson. Untuk hubungan Krido dengan pihak lain belum ditemukan. Menurutnya, Krido berperan memfasilitasi Robinson untuk pemanfaatan penyelewengan TKD Caturtunggal.

"(Tanahnya, Red) sudah atas nama tersangka Krido. Jadi tanah itu dibeli oleh Robinson, kemudian diatasnamakan Krido," tuturnya.

Terkait penetapan tersangka baru pada kasus ini, Anshar meminta bersabar. Adanya indikasi notaris yang turut serta dalam kasus ini, perlu meminta izin ke majelis notaris untuk melakukan penyelidikan. Anshar mengungkapkan, setidaknya ada tiga orang notaris yang juga turut terlibat. (cr3/laz)

 

Editor : Satria Pradika
#Sleman #gratifikasi #Kejati DIJ #tkd #tanah kas desa