Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Simpang Siur Pembagian Wilayah Kasunanan dan Kasultanan

Kusno S Utomo • Selasa, 25 Juli 2023 | 13:00 WIB

   

Cerbung Oleh Kusno S Utomo
Cerbung Oleh Kusno S Utomo
   

Kerajaan Mataram terbagi menjadi dua wilayah usai Perjanjian Giyanti 13 Februari 1755. Pertama, negaragung  atau negara agung. Daerah inti kerajaan, tempat apanage para priyayi dan bangsawan berada. Kedua, mancanegara atau jabarangkah.

Sedangkan kuthagara atau negara tidak ikut dibagi. Tetap berada di bawah kekuasaan Susuhunan Paku Buwono III karena hanya daerah seputar Keraton Surakarta dibatasi  tembok atau benteng keraton.

Sebelum Giyanti, Mataram masih berkuasa atas sebagian besar Jawa Tengah dan Jawa Timur bagian selatan. Membentang dari timur ke barat dengan batas Gunung Kelud di sebelah timur dan Gunung Slamet di bagian barat.

Batas sebelah utara Gunung Kendeng atau pegunungan kapur utara. Pegunungan ini menjadi batas antara Kerajaan Mataram dengan daerah pesisiran yang sudah dianeksasi VOC berdasarkan perjanjian-perjanjian para penguasa Mataram sebelumnya.

Susuhunan maupun sultan mendapatkan nagaragung yang sama luasnya 53.100 karya. Tanah nagaragung sebagian besar terdiri atas tanah apanage. Kemudian dibagi desa demi desa. Atau sekumpulan desa demi sekumpulan desa.

Pembagian nagaragung berjalan rumit karena didasarkan pada pembagian yang rapi dalam kesatuan wilayah yang jelas batas-batasnya. Tapi, dari pilihan para priyayi dan bangsawan pemegang apanage  yaitu memilih tetap setia pada susuhunan atau sultan.

Cara pembagian itu mengakibatkan daerah susuhunan dan sultan letaknya tumpang caruk atau tumpang paruk alias simpang siur. Bila di nagaragung baik susuhunan maupun sultan mendapatkan daerah yang sama luasnya, tidak demikian untuk wilayah mancanagara. Susuhunan mendapatkan seluas 32.350 karya dan sultan seluas 33.950 karya. Daerah yang diperoleh sultan lebih luas 1.600 karya dibandingkan susuhunan.

Meski lebih luas, mancanagara Sultan Mangkubumi hanya terpusat di mancanagara wetan atau timur. Meliputi Karesidenan Madiun yang terdiri Madiun asli, Magetan dan Caruban dan separo Pacitan. Sedangkan di Karesidenan Kediri mendapatkan Kertasana, Kalangbret dan Ngrawa atau Tulungagung.

Sultan juga berkuasa atas Japan atau Mojokerto (termasuk wilayah Karesidenan  Surabaya), Jipang atau Bojonegoro (Karesidenan Rembang) dan beberapa daerah Karesidenan Semarang seperti Grobogan, Teras Karas, Sela, Warung atau Kuwu-Wisasari.

Susuhunan Paku Buwono III tetap berkuasa atas seluruh daerah mancanagara kulon atau barat (Karesidenan Banyumas) dan masih mendapatkan bebaerapa daerah di mancanagara wetan. Karesidenan Madiun mendapatkan Ponorogo, Jogorogo dan separo Pacitan.  Adapun di Karesidenan Kediri memperoleh daerah Kediri asli, Lodaya, Srengat, Blitar, dan Pace atau Nganjuk. Susuhunan juga menguasai atas daerah Wirasaba atau Majaagung (masuk Karesidenan Surabaya), dan Blora (masuk Karesidenan Rembang).

Lahirnya Kadipaten Mangkunegaran lewat Perjanjian Salatiga 17 Maret 1757 atau dua tahun setelah Giyanti bukan hanya mengurangi wilayah Kasunanan Surakarta. Namun makin menambah rumitnya batas-batas wilayah kerajaan.

Daerah Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta yang semula sudah simpang siur, dengan adanya Kadipaten Mangkunegaran semakin menjadi tumpang tindih. Ini kerap menimbulkan sengketa wilayah dan perang antardesa.

Menyikapi itu, pepatih dalem Surakarta dan Ngayogyakarta melakukan kesepakatan batas-batas wilayah kedua kerajaan. Kesepakatan dituangkan dalam buku catatan pada 26 September 1757 di Desa Klepu. Dalam catatan tradisional Jawa dikenal dengan sebutan Serat Ebuk Klepu.

Seiring dengan perkembangan masyarakat dan peningkatan jumlah penduduk dibutuhkan pembukaan lahan-lahan baru oleh rakyat kasunanan maupun kasultanan. Kondisi itu mendorong ditinjaunya Serat Ebuk Klepu  karena dinilai sudah tidak sesuai lagi.

Buku catatan baru itu disepakati kedua kerajaan pada 3 November 1773 antara Raden Adipati Sasraningrat I, pepatih dalem  Susuhunan Surakarta dan Raden Adipati Danureja I, pepatih dalem  Sultan Ngayogyakarta. Kesepakatan ini diperkuat dengan Perjanjian antara Susuhunan Paku  Buwono III dan Sultan Hamengku Buwono I pada 20 April 1774.

Salah satunya menyatakan Serat Ebuk Klepu tidak digunakan lagi. Selanjutnya batas wilayah kedua kerajaan mengacu pada buku catatan baru yang terkenal dengan istilah Serat Ebuk Anyar.

Dalam Serat Ebuk Anyar  dinyatakan ada penambahan wilayah kasunanan. Bila pada 1755, Kasunanan Surakarta mendapatkan daerah seluas 85.450 karya, maka pada 1774 menjadi seluas 102.310 karya atau ada tambahan seluas 16.860 karya.

Tambahan wilayah kasunanan ini terletak di negaragung seluas 9.670 karya dan mancanagara seluas 7.130 karya. Luas wilayah kekuasaan kasunanan itu tidak berubah hingga bertakhtanya Susuhunan Paku Buwono IV pada 1788 menggantikan ayahnya Susuhunan Paku Buwono III. (laz)

 

Editor : Satria Pradika
#Cerbung #Kusno S. Utomo #perjanjian giyanti #sultan hamengku buwono #OPK #VOC