Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Menata Organisasi Perangkat Kasultanan dan Sengketa Batas Wilayah

Kusno S Utomo • Senin, 24 Juli 2023 | 13:00 WIB
Photo
Photo

RADAR JOGJA - Usai meneken Perjanjian Giyanti 13 Februari 1755, Pangeran Mangkubumi segera melakukan penataan kelembagaan kasultanan. Struktur organisasi perangkat kasultanan (OPK) tersebut terpisah dari lembaga induknya Kerajaan Mataram Surakarta.


Penataan kelembagaan diawali dengan peresmian jabatan pepatih dalem. Semacam perdana menteri. Di pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi, patih setara dengan sekretaris daerah.
Orang yang ditunjuk menjadi patih pertama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat itu adalah Raden Tumenggung Yudhanagara. Dia mendapatkan kalenggahan (kedudukan) dengan nama baru Adipati Danureja I.


Sultan Hamengku Buwono (HB) I sengaja menghidupkan kembali nama Danureja untuk jabatan patih. Danureja itu pernah menjadi nama beberapa orang patih di zaman Mataram Kartasura. Di antaranya, pepatih dalem Susuhunan Hamangkurat IV atau Amangkurat Jawi, ayahanda Mangkubumi.


Pelantikan patih dilakukan pada Jumat Legi 1 Jumadilawal Tahun Be 1680 atau 14 Februari 1755. Pengangkatan dilakukan Pangeran Natakusuma yang bertindak atas nama HB I disaksikan beberapa pejabat VOC dan utusan Susuhunan Paku Buwono III dari Kasunanan Surakarta.


Tidak diketahui secara jelas lokasi pelantikan Danureja I tersebut. Dari berbagai sumber hingga berlangsungnya pertemuan Lebak Jatisari, Mangkubumi bersama kerabat dan pengikutnya masih tinggal di istana sementara di Giyanti.


Baru tujuh bulan kemudian pada 7 Oktober 1755, HB I hijrah dan menetap di Pesanggarahan Ambarketawang, Gamping, Sleman. Sebagai pejabat baru, Danureja mendapatkan tunjangan jabatan berupa tanah lungguh di sebagian daerah Banyumas yang diminta HB I masuk wilayah kasultanan. Daerah itu meliputi Ngrema 1.000 cacah, Ledok 700 cacah, Kalibeber 300 cacah dan Lurung Tengah 500 cacah. Total lungguh tersebut seluas 2.500 cacah.


Bersamaan itu dilantik delapan pejabat lainnya seperti Tumenggung Suryanagara menjadi bupati Miji di Grobogan menggantikan Adipati Puger dengan nama Tumenggung Yudhanagara. Kemudian Tumenggung Rangga Prawiradirja diangkat menjadi bupati Nayaka Penumping.


Pangeran Pakuningrat menjadi bupati nayaka Lurah Siti Sewu. Pangeran Natakusuma menjadi bupati Nayaka Keparak Tengen yang semula menjadi pepatih dalem dan merangkap patih lebet.
Natakusuma ini pernah menjadi patih di masa Paku Buwono II di istana Kartasura. Natakusuma dibuang ke Ceylon atau Srilanka menjelang terjadinya Geger Pacinan 1742. Atas permintaan Mangkubumi, Natakusuma dipulangkan kembali ke Jawa.


Tumenggung Bahureksa menjadi bupati Nayaka Keparak Kiwa dengan nama Tumenggung Mangunagara. Ngabehi Jayengsari berubah nama menjadi Tumenggung Suranata dengan posisi bupati Nayaka Gedong Kiwa.


Bupati Kliwon Siti Sewu Tumenggung Alap-Alap menjadi Tumenggung Martalaya. Selain itu juga ada pengangkatan pejabat struktural lainnya seperti Bupati Jaksa Ngabehi Ranuwijaya menjadi Tumenggung Cakrawijaya, bupati Kliwon Keparak Kiwa, bupati Kliwon Gedong Kiwa dan lain-lain.


Pelantikan pejabat baru kasultanan itu berlangsung pada 14 Februari 1755. Sehari kemudian, bertepatan pertemuan di Lebak Jatisari 15 Februari 1755 yang dihadiri Direktur Jawa Utara VOC Nicholas Hartingh, Susuhunan Paku Buwono III dan Sultan Hamengku Buwono I diadakan tukar menukar abdi dalem kasunanan dan kasultanan.


Dari Susuhunan diberikan Tumenggung Puspanagara, Tumenggung Sasraningrat, Tumenggung Mlayakusumo dan Tumenggung Saradipa. Sedangkan dari Sultan menyerahkan Tumenggung Mangunagara, putra Tumenggung Mangunagara I. Dari Hartingh, HB I mendapatkan Adipati Natakusuma (adipati Juru) dan Tumenggung Jayawinata.


Dalam pembagian wilayah, VOC minta agar daerah Pesisir dan Madura tidak dibagi sebab sudah diserahkan kepada kongsi dagang Belanda itu sesuai Perjanjian Paku Buwono II (1743) dan Paku Buwono III (1749).


Daerah yang dibagi sigar semangka (dibagi rata secara adil) adalah wilayah negara agung. Daerah yang dibagi per desa meliputi mancanegara kilen dan wetan (barat dan timur). Jumlah seluruhnya ada 30 daerah. Tidak termasuk Pajang, Sukawati, dan Mataram bagian selatan.


Dari catatan harian Hartingh, pembagian negara agung masing-masing kerajaan mendapatkan 53.100 cacah. Terdiri atas daerah tanah lungguh, apanase desa atau sekumpulan desa. Babad Giyanti tidak menuliskan secara jelas nama-nama daerah yang dibagi sigar semangka. Begitu pula daerah-daerah mana yang masuk Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta. Belum dilakukan penentuan batas-batas kasunanan maupun kasultanan secara detail.


Akibatnya sering terjadi sengketa perebutan batas. Pengesahan daerah-daerah dengan batas-batas yang jelas baru terlaksana 19 tahun kemudian. Tepatnya pada 26 April 1774 dengan disaksikan Gubernur Jenderal Johannes Rotterad van der Burg. (laz)

Editor : Satria Pradika
#Cerbung #Kusno S. Utomo #perjanjian giyanti #sultan hamengku buwono #OPK #VOC