RADAR JOGJA - Gubernur DIJ Hamengku Buwono X mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor dan rumah pribadi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIJ Krido Suprayitno Rabu lalu (12/7/23). Langkah itu diyakini untuk mendapatkan bukti lengkap dalam mengungkap kasus mafia pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, oleh PT Deztama Putri Sentosa.
HB X tidak mempermasalahkan penggeledahan itu dilakukan, termasuk penyitaan beberapa barang dan dokumen oleh tim penyidik Kejati DIJ. "Enggak ada masalah, wong seizin saya," katanya saat ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja, Kamis (13/7/23).
Rencana proses penggeledahan di kantor yang merupakan aset pemerintah Provinsi DIJ, sejatinya sudah dilaporkan kepada HB X sebelumnya. Ia mendukung adanya penggeledahan agar bukti-bukti lengkap didapatkan. "Saya yang minta supaya data bisa lengkap," ujarnya.
Bapak lima puteri yang juga raja Keraton Jogja ini meminta kasus tersebut diselesaikan secara tuntas. Termasuk semua proses penyidikan untuk pengungkapan bukti-bukti dapat dilakukan. Hal ini dalam rangka melengkapi data-data yang dibutuhkan Kejati DIJ.
HB X pun tak ingin tebang pilih dalam mengungkap kasus penyalahgunaan TKD di DIJ. Mereka yang diduga terlibat, harus diperiksa tanpa memandang bulu. "Siapa pun yang melibatkan diri penyalahgunaan TKD, harus kami periksa, siapa pun," tandasnya.
Kendati begitu, Kepala Dispetaru DIJ Krido Suprayitno masih belum dinonaktifkan karena masih menunggu kelanjutan penyelidikan untuk menentukan langkah ke depan. Gubernur juga belum pastikan adanya indikasi keterlibatannya karena hingga saat ini pengumpulan data masih diperlukan.
Hingga saat ini Krido masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang merupakan pengembangan terdakwa Robinson Saalino dan tersangka Agus Santoso, terkait penyalahgunaan TKD Caturtunggal.
"Nanti lihat report laporan dari Kejati. Kan belum tentu salah juga. Tetapi masalahnya kan melengkapi data-data. Kejati perlu melengkapi data-data yang ada," tambahnya.
HB X mengaku belum bertemu dengan Krido dalam waktu dekat. Pertemuannya dengan kepala Dispertaru DIJ itu terjadi pada 1,5 bulan lalu. "Belum (bertemu). Nggak perlu nanti kan dari kejaksaan, report kejaksaan itu apa sebagai dasar bertemu Pak Krido. Kalau enggak kan tak artinya," katanya.
Sementara itu Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch Baharuddin Kamba menyayangkan statemen HB X yang meminta aparat penegak hukum untuk melakukan sesuatu. Dalam hal penggeledahan di rumah dan kantor Krido. Jika benar, hal itu dapat dimaknai sebagai intervensi hukum. Padahal jika merujuk pada KUHAPidana bahwa perintah penggeledahan dari Pengadilan Negeri setempat bukan kepala daerah. “JCW berharap permintaan HB X terkait penggeledahan rumah dan kantor Krido sebagai dukungan moril penuntasan dugaan penyelewengan tanah kas desa bukan sebagai intervensi hukum,” ungkapnya.
Aparat penegak hukum yang menangani perkara tanah kas desa diharapakan tetap on the track dalam penuntasannya. Selain itu HB X juga diminta tidak perlu meminta aparat penegak hukum untuk melakukan sesuatu. Karena bukan merupakan kewewangan seorang kepala daerah. “Pemberantasan korupsi mengalami kemajuan jika kepala daerah mendukung penuntasan perkara dugaan korupsi tanpa harus meminta atau memerintahkan aparat penegak hukum berbuat atau tidak berbuat,” pesannya. (wia/laz)