Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Saksi “Nyanyi”, Rumah Krido Digeledah Kejati

Rizky Wahyu • Kamis, 13 Juli 2023 | 13:50 WIB
SITA DOKUMEN: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIJ membawa barang bukti usai menggeledah kantor Dispetaru DIJ, Bumijo, Jetis, Jogja, Rabu (12/7/23).
SITA DOKUMEN: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIJ membawa barang bukti usai menggeledah kantor Dispetaru DIJ, Bumijo, Jetis, Jogja, Rabu (12/7/23).

RADAR JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ mengungkapkan latar belakang digeledahnya kediaman Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ Krido Suprayitno. Penggeledahan itu dilakukan setelah kejati mendapatkan bukti petunjuk dari keterangan saksi-saksi dalam persidangan perkara korupsi tanah kas desa (TKD) Caturtunggal dengan terdakwa Robinson Saalino.


Ada sejumlah saksi yang “bernyanyi” sehingga menuntun tim penyidik kejati bergerak ke rumah Krido yang berada di daerah Ngemplak, Sleman. Keterangan saksi-saksi itu muncul di depan sidang di Pengadilam Tipikor Jogja pada Senin (11/7/23). Hanya selang kurang dari 24 jam, tindakan penggeledahan kemudian dilakukan.


“Ada saksi dari perangkat desa Caturtunggal yang memberikan keterangan sehingga kami memerlukan bukti surat,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIJ Herwatan di kantornya Rabu (12/7/23).


Herwatan tak bersedia merinci lebih jauh saksi-saksi yang memberikan bukti petunjuk tersebut. Jaksa asal Kulon Progo ini menegaskan, penggeledahan ke rumah maupun kantor Krido diperlukan untuk menguatkan sangkaan terhadap Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (17/5/23) lalu.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik berhasil membawa sejumla

h barang bukti yang diduga kuat terkait dengan perkara tersebut. Soal status Krido, Herwatan mengatakan sampai saat ini masih berstatus saksi. Meski saksi, penggeledahan oleh penyidik kejati baru dilakukan terhadap kediaman Krido.


Sedangkan terhadap Robinson dan Agus, tim kejati belum pernah menggeledah rumah pribadi kedua tersangka tersebut. Penggeledahan baru dilakukan terhadap kantor Agus di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, pada Selasa (27/6/23) lalu.


Herwatan menambahkan, tim penyidik bakal mendalami peran semua pihak yang diduga terkait perkara TKD Caturtunggal. Penyidik akan mencermati kesesuaian berdasarkan peran dan alat bukti yang ada. “Semua akan kami dalami. Tidak hanya peran Pak Krido,” terangnya.


Bersamaan dengan peristiwa penggeledahan itu, Komisi A DPRD DIJ menggelar rapat kerja membahas soal TKD. Krido bersama jajarannya ikut diundang dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi A Eko Suwanto. Namun hingga rapat selesai, Krido atau perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ tak ada yang hadir.


Beberapa kolega Krido yang ikut dalam rapat kerja itu enggan memberikan tanggapan. “No coment,” hindar Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad usai acara. Setali tiga uang, Kepala Biro Hukum Adi Bayu Kristanto juga tak banyak berkomentar. “Itu bagian dari proses hukum,” ucap alumnus FH UII ini. Lain halnya dengan Inspektur DIJ Muhammad Setiadi. Dia mengatakan, sejak beberapa waktu lalu sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kasus TKD Caturtunggal telah disita ponsel pribadinya. Penyitaan dilakukan tim penyidik kejati. “Petunjuknya dari hasil audit forensik elektronik. Semua perbincangan di ponsel meski sudah dihapus beberapa tahun lalu masih bisa dilacak,” jelas Didit, sapaan akrabnya.


Didit mengaku masih merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP tujuan tertentu untuk sejumlah kalurahan. Di antaranya seperti Kalurahan Condongcatur dan Maguwoharjo yang berada di Kapanewon Depok dan Kalurahan Candibinangun, Pakem. “Kami libatkan tim appraisal (penilai, Red),” terangnya.


Di bagian lain, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIJ Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, penggeledahan terhadap kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ Jalan Tentara Rakyat Mataram Jogja serta kediaman Krido merupakan pengembangan penyidikan perkara tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino. "Iya (penggeledahan), ya pokoknya pengembangan penyidikan (PT) Deztama," katanya.


Dalam penggeledahan penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti. Di antaranya CPU, flasdisk, hardisk dan puluhan dokumen. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 hingga 13.15. Beberapa barang bukti seperti layar komputer, printer, dan satu buah koper. Barang-barang itu langsung dimasukkan kedalam mobil berwarna hitam.


Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ Wahyu Budi Nugroho mengatakan, ada dua ruangan yang digeledah. Yakni ruang kepala dinas dan kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan, Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan (P5) Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ.
"Kami hanya menemani tidak masuk di dalamnya. Hanya memfasilitasi keperluan-keperluan kejati pada waktu penggeledahan," ujarnya. Menurut dia, ada beberapa barang bukti yang disita. Selain beberapa dokumen, ada komputer yang berada di ruangan Krido. " Itu komputer dinas di ruang Pak kepala dinas," bebernya.


Saat penggeledahan berlangung Krido tidak berada di tempat. Menurut Wahyu, atasannya itu tengah mengikuti diklat keistimewaan. Agenda diklat bersifat mendadak. (wia/cr3/kus)

Editor : Satria Pradika
#kejati #DIJ #tkd #lurah #CATURTUNGGAL