Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Asal Luar Jogja, Tak Paham Aturan, Mayoritas Pengamen yang Ditertibkan di Malioboro

Wulan Yanuarwati • Jumat, 23 Juni 2023 | 14:00 WIB

Banyak laporan dan keluhan dari pengunjung Malioboro atas keberadaan para pengamen
Banyak laporan dan keluhan dari pengunjung Malioboro atas keberadaan para pengamen
RADAR JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja melakukan penertiban pengamen di kawasan Malioboro. Banyak laporan dan keluhan dari pengunjung Malioboro atas keberadaan mereka. "Gangguan ketika baru duduk sudah datang pengamen, kemudian ada yang memaksa dan sebagainya," ujar Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat, Kamis (22/6/23).


Octo mengatakan tidak bisa secara sporadis menangkap para pengamen. Namun ada upaya mendorong kesadaran. Sebab kawasan Malioboro merupakan wajah Kota Jogja yang harus dijaga. "Jogja ini sebagai kota pariwisata pasca pandemi kan semakin tinggi kunjungannya harapannya mereka ikut support. Mewujudkan Jogja Aman ramah buat pengunjung," jelasnya.


Berdasarkan hasil pemantauan dan penertiban, pengamen mayoritas berasal dari luar Kota Jogja. Dimungkinkan karena belum memahami kondisi dan aturan di kawasan Maliboro.


Pihaknya bergerak bersama dengan petugas UPT Cagar Budaya. Tindakan yang dilakukan ialah pembinaan dan penyitaan alat yang dipakai untuk mengamen. Sebagai bentuk punishment. "Mayoritas luar kota Jogja yang belum paham kondisi Malioboro. Sama seperti kita melihat, (sudah) ditetapkan kawasan asap rokok tapi juga banyak warga yang merokok, ya orang luar Jogja yang baru pertama kali datang ke Jogja," paparnya.


Sebetulnya sudah ada Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Dalam hal ini, pengamen masuk dalam kategori tersebut.
"Kegiatan mengamen itu dikategorikan sebagai kegiatan mengemis. Ketika meminta sejumlah uang kepada orang-orang. Nah ini yang perlu kita sadari bersama," jelasnya.


Dalam Perda tersebut tidak hanya diatur larangan tidak boleh mengemis. Namun orang yang memberi uang juga dapat dikenai hukuman. Masyarakat diminta memahami aturan tersebut.


Sebab tidak menutup kemungkinan sewaktu-waktu petugas Satpol PP Kota Jogja menangkap pemberi. Niat baik namun tidak tepat. "Nah ini yang perlu kami pahamkan ke masyarakat," ujarnya.


Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Jogja, Ekwanto juga menyebut banyak laporan masuk terkait pengamen yang tidak menghibur. Namun justru menganggu. Apalagi mereka melakukan aksi dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol. "Udah dikasih (uang, red) tapi diminta juga. Biasanya yang seperti itu indikasi minum (beralkohol, red) dia. Udah langsung kami minta keluar. Ga ada ampun kalau kayak gitu," tegasnya. (lan/bah)

Editor : Satria Pradika
#Satpol PP #pengamen #Malioboro #Jogja