Kasubbid Penmas Polda DIJ AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, pengedar ini jaringan Medan-Jogja. Oleh karenanya, tersangka dengan inisial AV dan IM ditangkap di Mergangsan, Jogja dan Mlati, Sleman. Sedangkan empat pelaku sisanya berinisial YS, HPNP, JS, dan BCA dibekuk di Medan, Sumatera Utara.
Verena merinci, AV dan IM statusnya sebagai pemakai dan pembeli. Sedangkan sisanya merupakan pengedar ganja. AV membeli barang haram dari YS yang merupakan teman SMP sebagai pengedar ganja. "Dari keduanya disita barang bukti ganja seberat 173,49 gram," kata Verena di Mapolda DIJ Senin (19/6/23).
Sementara itu, jaringan lainnya yakni IM ditangkap dan dikembangkan ternyata membeli ganja dari HPNP. Kemudian dilakukan pengembangan, hingga diketahui JS dan BCA sebagai pengedar ganja. Dari jaringan, ini disita barang bukti seberat 16,5 kilogram ganja siap edar.
Wadir Resnarkoba Polda DIJ AKBP Bakti Andriyono menuturkan, sasaran pasar dari kedua jaringan ini adalah DIJ. Sehingga transaksi yang dilakukan melalui online dan pembayaran transfer. Pengiriman ganja ke Jogja dilakukan dengan paket ekspedisi.
"Untuk yang di Medan paket sampai ke Jogja itu kamuflasenya menggunakan paketan ekspedisi dibungkus pakai kaos," ujarnya.
Menurutnya, harga yang dijual pengedar ganja dari Medan sebesar Rp 900 ribu per 100 gram. Nantinya, ketika di Jogja ada ganja paket hemat harga Rp 100 ribu seberat lima gram. Sebab konsumen biasanya dari kelompok mahasiswa, buruh, dan karyawan.
Bakti mengungkapkan, para pengedar di Medan mendapatkan ganja dari Aceh. Menurutnya, pengedar mendapat ganja dari Aceh sudah dalam bentuk paketan. Tersangka membeli ganja dari Aceh dengan harga Rp 300 Rp 500 ribu per kilogram. "Tapi kalau sudah sampai Medan, bisa sampai Rp 2 juta per satu kilogram, ke Jawa sudah sampai Rp 5 juta per satu kilogram," bebernya.
Pengembangan dan pengungkapan jaringan lain, disebut Bakti terputus di dua jaringan ini. Sebab saat penangkapan pelaku di Medan, warga desa mengerubung kampung. Hal itu karena para warganya merasa mendapat manfaat dari penjualan ganja. Secara kolektif, merka merasa tertanggung perekonomian atau pendapatannya. "Akhirnya mengembang ke atas perlu waktu lagi, perlu pendalaman lagi, perlu trik lagi," ujarnya.
Disebutkan, tersangka AV dan IM terancam Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan YS, HPNP, JS, dan BC, terancam Pasal 111 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. "Khusus BC ada pasal 112 ayat 2 kita tambah karena barang bukti di atas lima kilogram. Bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun (penjara, Red)," tandas Bakti. (cr3/eno)
Editor : Satria Pradika