RADAR JOGJA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Antonius Ps Wibowo tegaskan restitusi wajib diperjuangkan. Tak hanya menjadi upaya korban tapi juga para penegak hukum. Ini karena restitusi merupakan hak setiap korban.
Penerapan kebijakan ini berlangsung di wilayah hukum Jogjakarta. Setidaknya telah ada kurang lebih 17 kasus yang berujung restitusi pada 2023. Detilnya sebanyak 15 pemohon berasal dari kasus kekerasan seksual dan 2 pemohon atas kasus penganiayaan.
“Untuk korban tindak pidana kekerasan seksual yang sudah diputus hakim untuk 5 orang. Sementara untuk kasus penganiayaan, keduanya mendapatkan restitusi,” jelasnya ditemui di Hotel Royal Ambarrukmo Jogjakarta, Rabu (14/6).
Baca Juga: Ketua LPSK : Mayoritas Pelaku Kekerasan Seksual Berstatus Keluarga
Anton memaparkan besaran restitusi yang diterima bervariatif. Untuk kasus tindak pidana kekerasan seksual kisaran Rp 7,2 Juta sampai dengan Rp 40 Juta. Semuanya telah diputuskan oleh hakim kepada para terdakwa.
Untuk tindak pidana penganiayaan, restitusi diterima oleh 2 korban. Kasus pertama atas putusan Pengadilan Kulonprogo dengan nilai Rp 17,8 Juta. Lalu untuk putusan Pengadilan Negeri Gunungkidul dengan nilai restitusi Rp 13,4 Juta.
“Selain korbannya sendiri juga kita harus ikut bersama-sama memperjuangkan. Kalau kita melihat angka restitusi di Jogja itu memang dari sisi perhitungan dari sisi penuntutan dari sisi keputusan itu sudah menggembirakan,” katanya.
Baca Juga: Sensus Pertanian Sasar Urban Farming, Di Kota Jogja Tidak Hanya Lahan Konvensional
Disatu sisi, Anton mengakui ada celah penerapan restitusi. Berupa eksekusi pembayaran oleh terdakwa kepada korban. Fakta menyebutkan tidak semuanya berjalan dengan lancar dan terbayarkan.
Salah satu penyebabnya adalah faktor ekonomi. Tidak semua terdakwa berasal dari keluarga mampu. Sehingga tidak semuanya mampu membayarkan dengan segera atas kewajiban restitusi.
“Teman-teman bisa membayangkan kalau pelakunya itu kemampuan ekonominya enggak ada, maka pelaku itu akan memilih kurungan. Kedua kelemahannya adalah bahwa penyitaan aset pelaku itu belum begitu masif,” ujarnya.
Baca Juga: Belum Ada Aturan tentang Dagang Bersama, Sepuluh Negara ASEAN Harmonisasi Standar Produk
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mencontohkan kasus restitusi Kulonprogo medio 2018. Terdakwa saat itu tidak bisa membayar sejumlah nominal kepada korban. Sebagai solusinya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kulonprogo menggandeng sebuah Bank.
Hasto menuturkan saat itu kebetulan Wakil Ketua Pengadilan bertugas Hakim Ketua. Lalu terbitkan keputusan untuk menggandeng Bankk. Dengan skema pengajuaan kredit oleh terdakwa.
“Ketika pelakunya ini miskin nanti diputuskan restitusi kan tetap enggak terbayar. Nah BRI bisa memfasilitasi kredit kepada keluarga perilaku ini dan kredit ini kemudian dipakai untuk membayar restitusi,” bebernya. (dwi)
Editor : Dwi Agus.