ODGJ Tertinggi di Karangsembung, Kades Minta Kompensasi Warga Terdampak TPA Kaligending

Muhammad Hafied • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 05:06 WIB

Seorang pemulung mengais sisa limbah di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaligending, Kecamatan Karangsambung. (M Hafied/Radar Jogja)

Seorang pemulung mengais sisa limbah di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaligending, Kecamatan Karangsambung. (M Hafied/Radar Jogja)

 



 

Kepala Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung Lukman Hakim meminta pemerintah daerah menjamin kompensasi bagi warganya di sekitar tempat pembuangan akhir (TPA) Kaligending. Kompensasi tersebut dinilai penting sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakat terdampak atas keberadaan TPA.

Lukman mengungkapkan, hadirnya TPA Kaligending mestinya tidak sekadar bicara berkaitan soal penanganan sampah. Pemerintah daerah juga perlu memikirkan konsekuensi warga yang tinggal di sekitar TPA. Dia pun meminta agar warganya dapat segera mendapat perhatian sekaligus perlakuan yang adil dari pemerintah daerah.

"Ini bisa atau tidak, pemerintah bukan dapat memberikan kompensasi, tetapi diganti menjadi sebuah kewajiban. Karena dampak negatifnya pasti," ucapnya saat merespon draft Raperda Pengolahan Sampah pada rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kebumen, Kamis (1/10).

Baca Juga: Terjebak dalam Kebakaran di Toko Bangunan Trans Home Kalasan Sleman, Dua Karyawati Meninggal Dunia

TPA Kaligending, tegas Lukman, sampai saat ini masih menjadi momok bagi warga. Di beberapa titik, air di sekitar TPA menurutnya sudah tidak layak konsumsi karena tercemar timbunan sampah. Belum lagi polusi udara juga menjadi persoalan utama karena tidak cuma dirasakan warga desanya, melainkan telah merambah ke desa lain. Selain itu, masih banyak dampak negatif lain yang dirasakan warga.

Bahkan, dia menyebut keberadaan TPA juga berdampak pada kondisi psikologi warga. Dia mengungkapkan, angka orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Kaligending terbilang cukup mengkhawatirkan. Angkanya per hari ini mencapai 27 orang atau kasus tertinggi di Kecamatan Karangsambung. "Kami tanyakan pemulihan lingkungan. Selama saya menjabat itu tidak pernah ada," ucap Lukman.

Di samping itu, dia menekankan pentingnya tersedia anggaran khusus untuk biaya pengobatan atau program kesehatan bagi warga sekitar TPA. Sebab menurutnya program kesehatan di Desa Kaligending selama ini sama dengan desa lain yang tidak memiliki TPA. "Bisa tidak dibedakan, biar kehadiran dan perhatian pemerintah itu bisa dirasakan. Apalagi kalau kompensasi bentuk lain," katanya.

Baca Juga: Perolehan Pajak Tambang di Kulon Progo Tak Sebanding dengan Kerusakan yang Dialami Daerah

Lukman menilai, selama ini keterbatasan anggaran selalu menjadi persoalan klasik dalam konteks penanganan sampah. Dia berharap lewat regulasi ini sebagai solusi untuk memperkuat pengolahan sampah di Kebumen. "Poinnya, apakah pemberian kompensasi sudah dipandang oleh perancang perda sudah cukup atau seperti apa," pungkas Lukman.

Sebelumnya, Radar Jogja sempat mewawacarai langsung warga di sekitar TPA Kaligending. Salah satu warga Joko Witoyo, 44, mengaku sudah bertahun-tahun tidak pernah merasakan kompensasi dari pemerintah atas dampak timbunan sampah.

Dia hanya pasrah meski setiap hari kerap terganggu dengan bau menyengat yang bersumber dari area pusat pembuangan sampah. "Sampah dari mana-mana, kami yang nanggung baunya. Sekarang mimpinya bisa menghirup udara segar lagi," bebernya.

Baca Juga: Meriah! Semarak Karnaval HUT ke-270 Kota Jogja Upaya Menanamkan Nilai Budaya, Jadikan Pelajar Santun

Kepala Dinas Lingkunhan Hidup, Kelautan dan Perikanan (DLHKP) Kebumen Asep Nurdiana menyatakan, setiap usulan dan masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan dinas bersama panitia khusus (pansus) di DPRD.

Dia mengaku sepakat untuk memberikan perhatian bagi desa yang terdampak oleh TPA. Selain itu, Asep mengamini untuk memberikan hadiah atau penghargaan bagi desa yang berprestasi dalam pengelolaan sampah. "Harapan kami juga sama ke Pak Kades Kaligending. Saya setuju, entah bantuan apa. Ada semacam reward juga," ungkapnya. (fid/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
TPA Kaligending ODGJ kebumen lukman hakim kompensasi