MAGELANG - Pemkot Magelang belum menjadikan pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) sebagai solusi dalam waktu dekat untuk meningkatkan keselamatan pejalan kaki. Pemkot Magelang masih memilih memaksimalkan fasilitas penyeberangan yang sudah tersedia, terutama pedestrian light controlled (pelican) crossing dan marka zebra cross.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang Makhmud Yunus menyebut, pembangunan JPO merupakan pekerjaan yang membutuhkan perencanaan lintas sektor. Selain konstruksi, kebutuhan JPO harus dilihat dari kondisi lalu lintas dan karakteristik pergerakan pejalan kaki di lokasi yang diusulkan.
"Jembatan penyeberangan memang merupakan sarana bagi pejalan kaki, tapi untuk perencanaannya berada di DPUPR," kata Yunus Minggu (20/9).
Baca Juga: Truk Tangki Picu Kecelakaan Beruntun karena Gagal Mendahului, Enam Penumpang Xenia Dilarikan ke RS
Dishub, lanjut dia, tetap memiliki peran penting apabila pemerintah nantinya merencanakan pembangunan JPO. Karena dishub akan memberikan dukungan terutama dalam penyusunan analisis kelayakan lalu lintas.
Yunus menyebut, kajian itu diperlukan untuk melihat apakah suatu ruas jalan memiliki tingkat kepadatan kendaraan, aktivitas penyeberang, maupun potensi kerawanan kecelakaan yang cukup tinggi. Sehingga membutuhkan fasilitas penyeberangan berbeda dari yang sudah tersedia.
Dengan begitu, kata dia, pembangunan JPO tidak dilakukan hanya karena pertimbangan kebutuhan sesaat, tetapi berdasarkan data dan kondisi lapangan. Hasil kajian nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu titik memang membutuhkan JPO atau cukup ditangani dengan fasilitas penyeberangan sebidang.
Baca Juga: Jelang Pilur! Gunungkidul Gelar Kampanye selama Tiga Hari, Logistik Juga Dikebut
Untuk sementara, dishub akan mempertahankan sekaligus mengoptimalkan fasilitas penyeberangan yang telah ada. Pelican crossing dan zebra cross tetap menjadi pilihan utama untuk membantu pejalan kaki menyeberang jalan.
Pelican crossing memungkinkan penyeberang mengatur waktu menyeberang melalui sinyal lampu. Sementara zebra cross digunakan sebagai penanda ruang penyeberangan di badan jalan.
Efektivitas keduanya tetap bergantung pada kepatuhan pengguna jalan dan pengelolaan lalu lintas di lokasi. Dishub juga membuka kemungkinan menambah fasilitas pelican crossing di titik lain. Namun, penambahan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan.
Menurut Yunus, kebutuhan fasilitas baru harus dilihat melalui kajian kelayakan dan mempertimbangkan masukan masyarakat atau pengguna jalan. Itu berarti, titik yang dinilai membutuhkan sarana penyeberangan baru harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas. (aya/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita