Disorot KPK, Pokir DPRD Kebumen Urung Direalisasikan Mekanisme Pengusulan Dinilai Keliru

Muhammad Hafied • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 05:00 WIB
BERI PENJELASAN: Legislator dari Fraksi PKB DPRD Kebumen bersama pengurus PKB memberikan penjelasan terkait kondisi pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. (M Hafied/Radar Jogja)
BERI PENJELASAN: Legislator dari Fraksi PKB DPRD Kebumen bersama pengurus PKB memberikan penjelasan terkait kondisi pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. (M Hafied/Radar Jogja)

KEBUMEN - Sejumlah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kebumen dipastikan urung direalisasikan setelah proses penyusunan dan penganggarannya mendapat pencermatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Evaluasi tersebut turut mendorong perubahan mekanisme pengusulan pokir, termasuk larangan menentukan pagu berdasarkan jatah masing-masing anggota dewan.

Wakil Bupati Kebumen Zaeni Miftah mengatakan, pencermatan KPK terhadap proses penyusunan APBD menemukan persoalan dalam mekanisme pengusulan dan penganggaran pokir DPRD. Menurut dia, evaluasi tersebut menjadi salah satu faktor sejumlah pokir belum dapat direalisasikan.

Menurut Zaeni, KPK menilai terdapat anomali dalam mekanisme pengusulan dan penganggaran pokir. Salah satunya karena prosesnya dinilai tidak berjalan secara runtut. Ia menjelaskan, pokir semestinya berangkat dari aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses. “Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proposal pembangunan sebelum masuk ke proses penganggaran sesuai kebutuhan dan ketentuan,” bebernya Minggu (20/9). 

Baca Juga: Atasi Kekeringan Jangka Panjang, BPBD Bantul Cari Sumber Mata Air Baru Akan Bangun Sumur Bor

Dalam mekanisme baru yang ditekankan, anggaran juga tidak dapat lagi ditentukan berdasarkan nominal tertentu untuk masing-masing anggota DPRD. Usulan yang masuk harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh organisasi perangkat daerah terkait sebelum dianggarkan.

"Sekarang tidak boleh. Itu namanya bagi-bagi pokir. Maka hari ini angka pagu dilarang sama sekali," tegas Zaeni.

Ia menilai evaluasi KPK tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penganggaran daerah. Zaeni menyambut pendekatan pencegahan yang dilakukan KPK melalui rekomendasi sebelum persoalan berkembang menjadi pelanggaran hukum.

Menurut dia, penundaan realisasi pokir dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah sembari menyesuaikan mekanisme dengan ketentuan yang berlaku. "Ini meminimalisir. Dalam rangka menyesuaikan aturan, supaya tidak menabrak regulasi," ujarnya.

Baca Juga: Belum Dibangun, 114 Gerai KDMP di Gunungkidul Masih Terkendala Lahan  

Sebelumnya, persoalan pokir yang belum terealisasi menjadi sorotan sejumlah fraksi DPRD Kebumen. Dalam rapat paripurna DPRD Kebumen pada Kamis (10/9), sejumlah anggota dewan mempertanyakan banyaknya usulan pokir yang tidak lolos tahap verifikasi.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Agung Nur Wahid mengatakan, belum terealisasinya Pokir buntut dari perencanaan kurang matang. Dia juga menilai sejauh ini tahapan pokir kurang transparan. Dampaknya tidak sedikit calon penerima bantuan seolah merasa dipermainkan karena pokir tak kunjung terealisasi. "DPRD periode ini sudah enam kali melaksanakan reses. Mungkin ratusan bahkan ribuan aspirasi yang kami tampung tanpa satupun terealisasi," kata Agung kepada Radar Jogja. (fid/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
pokok-pokok pikiran (pokir) pokor Wakil Bupati Kebumen Zaeni Miftah dprd kebumen KPK