KEBUMEN - Tino Ade Gunawan, 33, warga Desa Jatisari, Kecamatan Kebumen diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban dalam waktu dekat bakal dipulangkan setelah sebelumnya tertahan di Kamboja sebagai operator server judi online (judol).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen Cokro Aminoto mengatakan, upaya kepulangan korban kini menjadi perhatian pemerintah daerah. Rencananya, korban akan dipulangkan dari Kamboja pada 20 September mendatang.
Penyelesaian proses administrasi masih terus dilakukan sembari menunggu jadwal penerbangan pesawat. "Kami akan jemput bersama orang tua dan kepala desa di Jakarta," katanya kepada Radar Jogja, Kamis (17/9).
Baca Juga: Vienna Botanical Living, Nuansa Taman Eropa di Tengah Kota Medan
Sebelumnya, kata Cokro, Disnaker Kebumen menerima aduan perihal permohonan fasilitasi pemulangan korban dari Kamboja. Dari aduan tersebut kemudian diteruskan bersama lintas sektor. Upaya koordinasi dilakukan dengan Balai Pelayanan Pelindungan PMI (BP3MI) Jawa Tengah dan dinas terkait di provinsi serta kementerian dan lembaga di tingkat pusat. "Semoga semua proses kepulangan lancar," jelasnya.
Kepulangan korban kini menjadi perhatian serius Pemkab Kebumen. Selama di Kamboja, korban tertahan sebagai operator server judol. Di sana, korban diketahui tidak mendapat perlakuan layak. Korban juga sempat mengalami kekerasan hingga bagian tangan dan kaki patah.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyatakan, pemkab bakal memfasilitasi sepenuhnya proses kepulangan korban. Pemkab akan melakukan berbagai upaya agar korban dapat segera kembai berkumpul dengan keluarga.
Baca Juga: Selesaikan Aduan Warga dan Edukasi Cegah Kebakaran, Tiga Pilar Wirogunan Jogja Sambang Lingkungan
Adapun proses pemulangan korban dilakukan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Dinas Tenaga Kerja serta Kementerian Luar Negeri. "Kami bantu Mas Tino sampai pulang ke Kebumen," ujarnya saat mengunjungi rumah keluarga korban di Jatisari, Kebumen, Rabu (16/9).
Ia menegaskan, kasus TPPO tersebut menjadi perhatian pemkab sekaligus pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati. Lilis mengimbau agar masyarakat tidak tergiur terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri dengan nominal gaji tidak wajar.
Langkah tersebut perlu diperhatikan untuk mengurangi angka kasus TPPO. "Selalu pastikan legalitas setiap tawaran kerja sebelum bekerja ke luar negeri," jelasnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo