Amanat Konstitusi, Banyak Pokir DPRD Kebumen Gagal Lolos Verifikasi

Muhammad Hafied • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 19:29 WIB
BAHAS REGULASI: DPRD Kebumen menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda usulan eksekutif. (Dokumentasi DPRD Kebumen)
 
BAHAS REGULASI: DPRD Kebumen menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda usulan eksekutif. (Dokumentasi DPRD Kebumen)  

 

 

 

KEBUMEN - Sejumlah fraksi DPRD Kebumen menyoroti masih banyak pokok-pokok pikiran (Pokir) belum terealisasi. Usulan yang disampaikan para anggota legislatif tersebut tidak terakomodasi akibat gagal lolos pada tahap verifikasi. Kondisi ini menjadi perhatian dalam rapat paripurna DPRD Kebumen, Kamis (10/9).

 

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Agung Nur Wahid menyatakan, belum terealisasinya Pokir buntut dari perencanaan kurang matang. Dia juga menilai sejauh ini tahapan pokir kurang transparan. Dampaknya tidak sedikit calon penerima bantuan seolah merasa dipermainkan karena pokir tak kunjung terealisasi.

 "DPRD periode ini sudah enam kali melaksanakan reses. Mungkin ratusan bahkan ribuan aspirasi yang kami tampung tanpa satupun terealisasi," ucapnya kepada Radar Jogja

Baca Juga: Sempat Terganggu Abu Anak Krakatau, Proyek Dermaga Kapal Induk di Lampung Kembali di Kebut

Agung menegaskaskan, Pokir adalah amanat kontitusi. Ruang aspirasi yang ditampung anggota dewan dipastikan telah sesuai mekanisme, yakni melalui kegiatan reses maupun ketika turun langsung menyapa konstituen.

 Namun, pada praktiknya pokir usulan para legislator tak kunjung cair. Menurutnya, Pokir bukan hak untuk anggota dewan. Tetapi hak rakyat yang dititipkan melalui anggota dewan. Realisasi pencairan Pokir juga memperhatikan kebutuhan riil masyarakat karena berangkat dari usulan atau aspirasi masyarakat.

 

Dia pun mendesak agar pemerintah daerah memberikan perhatian serius dan ruang memadai bagi Pokir DPRD. Salah satunya saat penyusunan maupun pelaksanaan APBD Murni dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga: Inggris Jatuhkan Sanksi ke Permukiman Israel di Tepi Barat, Israel Balik Bertindak

"Diperlukan transparansi dan sinkronisasi kuat antara perencanaan pembangunan daerah, Pokir DPRD, serta kebijakan anggaran," ujar Agung.

 

Fraksi Amanat Sejahtera juga turut memberikan perhatian khusus terhadap Pokir DPRD. Dalam pandangnanya, fraksi tersebut menegaskan bahwa Pokir bukan sekadar daftar usulan kegiatan dari anggota legislatif. Pokir dinilai menjadi bagian dari mekanisme untuk membawa aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui pelaksanaan fungsi representasi DPRD. Hasilnya, kemudian dijadikan bahan dalam perencanaan pembangunan daerah.

 

Ketua Fraksi Amanat Sejahtera Agus Supriyanto menerangkan, Apabila tidak seluruh Pokir dapat diakomodasi, pihaknya meminta agar pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka. Di dalamnya mengenai kriteria, alasan, serta prioritas usulan yang dapat maupun belum dapat dimasukkan dalam APBD.

Baca Juga: Ukraina Serang Fasilitas Gas Rusia di Siberia, Drone Tempuh Jarak 3.000 Kilometer

"Logikanya sederhana, aspirasi harus memiliki jalan menuju perencanaan. Dan, perencanaan harus memiliki jalan menuju penganggaran," katanya.

 

Bagi Agus, realisasi Pokir DPRD yang telah dihimpun dari aspirasi masyarakat perlu diterjemahkan secara nyata melalui program dan kegiatan. Dengan demikian, tidak muncul kesan bahwa Pokir hanya berhenti pada tahap penyampaian aspirasi. "Kami tidak menginginkan adanya jarak antara proses penyerapan aspirasi dengan proses penganggaran," tegasnya. (fid)

Editor : Heru Pratomo
amanat konstitusi FIB kebumen dprd kebumen pokir