MUNGKID - Polisi membekuk BA, 54, residivis yang mencuri kotak amal di sejumlah masjid. Teranyar, dia kedapatan mencuri di wilayah Kaligenen, Kaliangkrik. Warga Plikon, Bandongan itu ditangkap di sebuah warung di Gamping, Sleman saat makan usai polisi mengidentifikasi ciri-cirinya dari rekaman CCTV yang viral di media sosial.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Magelang Iptu M Ady Haryanto mengutarakan, polisi menerima laporan pencurian kotak amal di sebuah masjid di Kaligenen, Kaliangkrik, pada Jumat (4/9) sekitar pukul 09.00. Setelah menerima laporan masyarakat, tim Resmob melakukan penyelidikan.
Dalam waktu sekitar tiga hari, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melacak keberadaannya hingga Gamping, Sleman. "Kami melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung pada Selasa kemarin," kata Ady, Kamis (10/9).
Dia mengatakan, polisi sebelumnya mencocokkan sejumlah ciri terduga pelaku yang terekam CCTV di lokasi pencurian. Satu ciri yang menjadi petunjuk adalah cara berjalan pelaku yang terlihat agak pincang.
Ady menambahkan, BA bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Dia menyebut, BA pernah terlibat kasus pencurian dan telah menjalani hukuman pada 1992, 1995, dan 2008. Sehingga kejadian ini menjadi kali keempat BA berhadapan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Jabatan Habis, Jangan Cari Pintu Belakang
Meski begitu, lanjut dia, polisi masih mendalami seluruh lokasi yang diduga pernah menjadi sasaran BA. Sebab pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat.
Ady mengatakan, selain mencuri kotak amal di masjid Kaligenen, pelaku juga beraksi di sejumlah lokasi lain di wilayah Salaman, Kajoran, dan Tempuran. "TKP-nya ada beberapa. Yang diingat oleh pelaku itu di masjid yang viral itu (Kaligenen), juga ada di beberapa wilayah lain," terangnya.
Ady menjelaskan, BA memiliki pola yang cukup spesifik. Pelaku mencari lokasi yang minim aktivitas, terutama masjid dan makam yang sepi. Aksi tersebut diduga telah dilakukan sejak 2023. "Sasaran dari dia itu masjid-masjid yang sepi dan juga makam-makam," imbuhnya.
Dia juga menyebut, BA tidak memiliki tempat tinggal tetap. Kepada polisi, BA mengaku hidup berpindah-pindah dan tinggal di area makam yang sepi. Kondisi tersebut praktis membuat aktivitasnya sulit dipantau.
Baca Juga: Bocah 2 Tahun Tergantung di Balkon, Tiga Tetangga Langsung Menyelamatkan
Dari situlah, kata Ady, niat BA untuk mencuri muncul. Untuk membuka kotak amal, BA diduga menggunakan sejumlah peralatan. Polisi menyita dan mengamankan alat yang berkaitan dengan modus tersebut, antara lain linggis serta kunci T yang telah dimodifikasi.
Kotak amal kemudian dibuka secara paksa menggunakan tang. Dari rentetan pencurian yang berhasil diungkap, total uang yang tersisa sekitar Rp 1.786.000. Selain uang rupiah, ditemukan pula uang asing berupa 5 Ringgit Malaysia.
Untuk kasus di Kaliangkrik, uang yang diambil dari kotak amal sekitar Rp 682 ribu. Namun, uang hasil pencurian dari berbagai lokasi tersebut tidak seluruhnya masih berada di tangan tersangka.
Ady menyebut, sebagian telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Untuk uang itu, dia gunakan untuk makan sehari-hari, buat beli bensin atau buat keperluan dia. Tinggal sisa ini dari beberapa TKP yang dia lakukan," paparnya.
Bahkan, lanjut Ady, BA juga menemukan dugaan tindak pidana lain terkait sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Sepeda motor tersebut diduga merupakan hasil pencurian kendaraan bermotor di wilayah Secang.
Baca Juga: Bocah 2 Tahun Tergantung di Balkon, Tiga Tetangga Langsung Menyelamatkan
Dengan temuan tersebut, BA kini menghadapi dua perkara, yakni pencurian kotak amal dan pencurian sepeda motor. Untuk perkara pencurian sepeda motor di Secang akan diproses sebagai perkara tersendiri.
Sementara perkara pencurian kotak amal, BA dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (aya)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja