KEBUMEN - Pemkab Kebumen mengusulkan perubahan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) tipe A. Dengan status baru tersebut, BPBD akan memiliki kewenangan dan kapasitas kelembagaan lebih kuat dalam mencegah serta menangani bencana.
Usulan tersebut tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda itu sekaligus menjadi perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Baca Juga: 256 Kontingen Kota Megelan Tampil pada POPDA Jateng, 86 Bakal Berangkat Mandiri
Rencana peningkatan status BPBD mendapat dukungan sejumlah fraksi di DPRD Kebumen. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kebumen Maksum Sodiq mengatakan, peningkatan status menjadi tipe A relevan dengan kondisi Kebumen yang memiliki potensi bencana cukup kompleks. Bencana yang mengancam antara lain banjir, tanah longsor, kekeringan, hingga tsunami. “Peningkatan status tipe A ini harus diimbangi peningkatan kinerja, SDM, dan dukungan anggaran memadai,” kata Maksum Senin (31/8).
Menurut dia, perubahan struktur dan nomenklatur organisasi harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan. Transformasi BPBD diharapkan dapat memangkas rantai birokrasi sehingga penanganan kondisi darurat bencana bisa dilakukan lebih cepat. “Harapan kami akan memperkuat kesiapsiagaan dan penanganan bencana,” ujarnya.
Sementara Ketua Fraksi PKB DPRD Kebumen Solichudin juga mendukung rencana peningkatan tipologi BPBD. Menurut dia, langkah tersebut diperkuat Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD.
Baca Juga: 4 Langkah Sederhana Diversifikasi Pangan yang Bisa Dicoba Warga Jogja Mulai Hari Ini
Dia menilai transformasi kelembagaan BPBD sudah menjadi kebutuhan. Dengan kondisi geografis Kebumen yang rawan bencana, diperlukan kapasitas kelembagaan yang lebih memadai untuk memperkuat penanggulangan bencana. “Geografis wilayah Kebumen itu rawan bencana. Perlu kapasitas kelembagaan yang memadai,” katanya.
Sementara itu, Bako Humas BPBD Kebumen Heri Purwoto mengatakan, perubahan regulasi akan membuka ruang bagi peningkatan kapasitas BPBD. Penataan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pengurangan risiko bencana.
Dalam struktur kelembagaan baru, sejumlah bidang juga akan disesuaikan. Salah satunya bidang yang menangani informasi dan data kebencanaan. “Ada bidang baru. Soal informasi dan data juga masuk bidang,” ungkapnya. (fid/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita