Total 10.978 Orang di Kabupaten Magelang Terindikasi Judol, 562 Penerima Bansos Klarifikasi,

Naila Nihayah • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 11:43 WIB
BUDREK: Seseorang terjebak judi online.
BUDREK: Seseorang terjebak judi online.

MUNGKID - Sebanyak 562 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Magelang telah melakukan klarifikasi setelah masuk dalam data penerima yang terindikasi memiliki transaksi judi online (judol). Dari jumlah tersebut, 450 orang mengajukan sanggahan, sedangkan 112 lainnya menyatakan akan berhenti bermain judol.

Meski demikian, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB PPPA) Kabupaten Magelang menegaskan, data tersebut belum berarti seluruh penerima terlibat judol.

Operator SIKS-NG Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang Catur Edi Gunawan mengatakan, terdapat 10.978 penerima bansos yang terdeteksi memiliki transaksi terkait judol. Data tersebut diperoleh melalui proses screening secara bertahap. “Dari sejumlah desil terdeteksi transaksi judol ada 10.978, tapi belum tentu judol,” kata Catur di kantornya Senin (31/8).

Baca Juga: Memetri Kaistimewan 14 Tahun UUK, Teguhkan Relevansi Kekhususan Sejarah dan Budaya DIY

Data hasil screening tersebut menjadi dasar penghentian sementara bansos pada triwulan III 2026. Penerima yang masuk dalam daftar terindikasi tidak menerima bantuan pada periode tersebut hingga proses klarifikasi dan pemutakhiran data selesai.

Penghentian mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2026 yang menetapkan kriteria penerima yang dinilai tidak layak memperoleh bansos, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas judol.

Catur mengatakan, sebagian besar dari 450 penerima yang mengajukan sanggahan menyebut transaksi yang terdeteksi bukan aktivitas judol mereka. Ada pula yang mengaku pernah memiliki akun judol pada periode sebelumnya, tetapi sudah tidak menggunakannya.

Baca Juga: Sambut Pembangunan PSEL, Pemkab Bantul Siapkan Sembilan Stasiun Pengambilan Sampah Terpadu

Sebagian warga juga mengaku NIK mereka digunakan orang lain. Salah satunya untuk melakukan top up. Bahkan, ada warga yang tidak mengetahui identitasnya digunakan untuk aktivitas tersebut.

Selain transaksi atas nama penerima, screening juga menemukan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang terindikasi terkait judol. Anggota keluarga tersebut bisa merupakan kepala keluarga, pasangan, anak, cucu, maupun anggota lain yang tercatat dalam KK.

Transaksi yang terdeteksi tidak hanya melalui rekening bank, tetapi juga dompet digital yang terhubung dengan nomor telepon. Karena itu, ketika salah satu anggota keluarga teridentifikasi, status bansos keluarga tersebut dapat terdampak.

Namun, penerima masih diberi kesempatan melakukan klarifikasi atau sanggahan melalui pemerintah desa. Pengajuan sanggahan tersebut belum otomatis membuat bansos kembali disalurkan.

 

Catur mengatakan, pihaknya telah beberapa kali meminta penjelasan kepada Kementerian Sosial mengenai mekanisme setelah sanggahan diterima. Hingga kini, belum ada kepastian bahwa penerima yang lolos verifikasi otomatis kembali mendapatkan bansos.

“Beberapa kali ditanyakan ke Kemensos, Kemensos tidak memberikan kepastian. Intinya cuma diminta silakan diverifikasi, disanggah dulu,” ujarnya.

Baca Juga: Sambut Pembangunan PSEL, Pemkab Bantul Siapkan Sembilan Stasiun Pengambilan Sampah Terpadu

Keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat setelah proses verifikasi dan pemutakhiran data. Catur berharap data penerima dapat kembali bersih sehingga warga yang terbukti tidak terlibat judol dan masih memenuhi kriteria kesejahteraan dapat dipertimbangkan menerima bansos pada penyaluran berikutnya.

Warga yang keberatan dapat menyampaikan sanggahan melalui pemerintah desa. Desa kemudian melakukan klarifikasi dan mengunggah dokumen pendukung sesuai mekanisme pemutakhiran data. “Contohnya seperti di Desa Margoyoso, Salaman. Ada 44 warga yang terdeteksi dalam data dikumpulkan untuk mendapatkan penjelasan mengenai penghentian bansos,” pungkas Catur. (aya/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
judi online (judol) Kabupaten Magelang Dinsos PPKB PPPA kabupaten magelang klarifikasi Penerima bansos